PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INITIAL COIN OFFERING MELALUI KEPASTIAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN TOKEN SEBAGAI BENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Authors
  • Muhammad Rasya Yorika

    Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
    Author
Keywords:
Initial Coin Offering, Kepastian Hukum, Perlindungan Investor, Token, Aset Digital
Abstract
Initial Coin Offering (ICO) berkembang sebagai mekanisme penghimpunan dana berbasis blockchain melalui penerbitan token digital kepada masyarakat. Meskipun ICO menawarkan alternatif pendanaan yang efisien, praktik tersebut menimbulkan risiko hukum berupa asimetri informasi, promosi menyesatkan, ketidakjelasan hak investor, serta ketidakpastian kedudukan token sebagai objek hukum. Artikel ini menganalisis kedudukan hukum token yang ditawarkan dalam ICO sebagai benda berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan merumuskan gagasan penyempurnaan regulasi ICO di Indonesia melalui perbandingan dengan Swiss Financial Market Supervisory Authority (FINMA) dan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa token dalam ICO dapat dikonstruksikan sebagai benda bergerak tidak bertubuh karena memiliki nilai ekonomi, dapat dikuasai dan dialihkan secara digital, serta dapat memuat hak atau manfaat bagi pemegangnya. Namun, kedudukan token sebagai benda tidak otomatis menjadikan seluruh token sebagai efek, sebab karakter hukumnya tetap ditentukan oleh fungsi token dan substansi penawarannya. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan model pengaturan ICO secara bertingkat yang memadukan klasifikasi fungsional FINMA dan uji substansi ekonomi SEC, disertai mekanisme klasifikasi token, pendaftaran atau pemberitahuan, standar whitepaper, tanggung jawab penerbit, pengawasan penggunaan dana, larangan promosi menyesatkan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan kerugian investor.
References

Bellavitis, Cristiano, Christian Fisch, dan Johan Wiklund. 'A Comprehensive Review of the Global Development of Initial Coin Offerings (ICOs) and Their Regulation.' Journal of Business Venturing Insights, Vol. 15, 2021.

Bintarto, Muhammad Al Ikhwan. 'Cryptocurrency as a Digital Property in Indonesian Law Perspective.' Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 2, 2022.

Bourveau, Thomas, Emmanuel T. De George, Atif Ellahie, dan Daniele Macciocchi. 'The Role of Disclosure and Information Intermediaries in an Unregulated Capital Market: Evidence from Initial Coin Offerings.' Journal of Accounting Research, Vol. 60, No. 1, 2022.

Catalini, Christian dan Joshua S. Gans. Initial Coin Offerings and the Value of Crypto Tokens. NBER Working Paper No. 24418, 2018.

Chan, Timothy. 'The Nature of Property in Cryptoassets.' Legal Studies, Vol. 43, No. 3, 2023.

Cindy Aulia Norman. 'Transformasi Hukum Aset Kripto di Indonesia: Analisis Komparatif dengan Malaysia Mengenai Pergeseran dari Komoditas ke Instrumen Keuangan.' Padjadjaran Law Review, Vol. 13, No. 1, 2025.

Davidson, Sinclair, Primavera De Filippi, dan Jason Potts. 'Disrupting Governance: The New Institutional Economics of Distributed Ledger Technology.' SSRN Electronic Journal, 2016.

Dobrauz-Saldapenna, Guenther dan Ulf Klebeck. 'Initial Coin Offering: Legal and Regulatory Challenges of Crossing the Borders.' The Journal of Alternative Investments, Vol. 21, No. 2, 2018.

European Securities and Markets Authority. Advice: Initial Coin Offerings and Crypto-Assets. ESMA50-157-1391, Paris: ESMA, 9 Januari 2019.

FATF. Updated Guidance for a Risk-Based Approach to Virtual Assets and Virtual Asset Service Providers. Paris: Financial Action Task Force, Oktober 2021.

Fenu, Gianni, Lodovica Marchesi, Michele Marchesi, dan Roberto Tonelli. 'The ICO Phenomenon and Its Relationships with Ethereum Smart Contract Environment.' arXiv, 2018.

Financial Stability Board. Regulation, Supervision and Oversight of Crypto-Asset Activities and Markets. Basel: FSB, 2022.

Harryandi, Alexander, Fira Natasha, dan Muhammad Akbar. 'Regulating Initial Coin Offering Amidst the Development of Crypto Assets in Indonesia.' Journal of Central Banking Law and Institutions, Vol. 3, No. 2, 2024.

Howell, Sabrina T., Marina Niessner, dan David Yermack. 'Initial Coin Offerings: Financing Growth with Cryptocurrency Token Sales.' The Review of Financial Studies, Vol. 33, No. 9, 2020.

International Organization of Securities Commissions. Objectives and Principles of Securities Regulation. Madrid: IOSCO, 2017.

International Organization of Securities Commissions. Policy Recommendations for Crypto and Digital Asset Markets: Final Report. FR11/2023, Madrid: IOSCO, 16 November 2023.

Kaal, Wulf A. 'Initial Coin Offerings: The Top 25 Jurisdictions and Their Comparative Regulatory Responses.' Stanford Journal of Blockchain Law & Policy, Vol. 1, No. 1, 2018.

Kumparan. 'Kontroversi Token Kripto ASIX: Dijual Meski Dilarang, Banyak Investor Rugi.' 13 Februari 2022, https://kumparan.com/, diakses 2 Juli 2026.

La Porta, Rafael, Florencio Lopez-de-Silanes, Andrei Shleifer, dan Robert W. Vishny. 'Investor Protection and Corporate Governance.' Journal of Financial Economics, Vol. 58, No. 1–2, 2000.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-25
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INITIAL COIN OFFERING MELALUI KEPASTIAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN TOKEN SEBAGAI BENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4496

Similar Articles

11-20 of 343

You may also start an advanced similarity search for this article.