TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR

Authors
  • Indra Kurniawan

    Universitas Terbuka, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik
    Author
Keywords:
korporasi, kebakaran hutan dan lahan, kerusakan lingkungan, tanggung jawab hukum, strict liability
Abstract
Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bentuk permasalahan lingkungan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, perekonomian, dan kehidupan sosial. Peristiwa tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga dapat berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk kegiatan usaha pada sektor kehutanan dan perkebunan. Sebagai pihak yang menjalankan kegiatan usaha, korporasi memiliki kewajiban untuk mengelola kegiatan operasionalnya agar tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Apabila kegiatan korporasi memiliki hubungan dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, persoalan mengenai pertanggungjawaban hukumnya menjadi penting untuk dikaji. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi atas kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan serta mengkaji penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian dilakukan menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan penelitian diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, artikel jurnal ilmiah, serta berbagai sumber hukum yang relevan dengan pertanggungjawaban korporasi dan kebakaran hutan dan lahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa korporasi dapat dikenai pertanggungjawaban melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Prinsip strict liability memiliki peranan penting, khususnya dalam penyelesaian tuntutan perdata di bidang lingkungan, karena tidak menempatkan pembuktian kesalahan sebagai fokus utama. Meskipun demikian, tetap diperlukan pembuktian mengenai hubungan antara kegiatan usaha dan kerusakan lingkungan serta perhitungan kerugian yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penanganan terhadap korporasi perlu dilakukan secara menyeluruh melalui langkah pencegahan, pengawasan, pemulihan lingkungan, pemberian sanksi, dan penguatan proses pembuktian.
References

Hamzah, Andi. 2021. Penegakan Hukum Lingkungan: Environmental Law Enforcement.

Mukhlish. 2021. Hukum Lingkungan Buku Ajar. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.

Sirait, T. Mangaranap. 2022. Hukum Pidana Korporasi dan Sistematisasi Penegakannya Secara Integral.

Kusuma, Mahendra, Azizah, Rika Destiny Sinaga, dan Rosida Diani. 2023. Hukum Lingkungan Indonesia. Palembang: UIN Raden Fatah Press.

Satria, Hariman. 2021. Hukum Pidana Korporasi: Doktrin, Norma dan Praksis. Jakarta: Kencana.

Al Fikri, Muhammad Ainurrasyid, Fatma Ulfatun Najicha, dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. 2022. Penerapan Strict Liability oleh Perusahaan dalam Rangka Konservasi Lingkungan Hidup di Indonesia. Indonesian State Law Review, Vol. 5.

Andros, Cristian, dan Gunawan Djajaputera. 2024. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Pembakaran Lahan Berdasarkan Teori Strict Liability. UNES Law Review, Vol. 6.

Damanik, Syauqi Azmi Syuza. 2023. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akibat Kebakaran Hutan. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2.

Ritonga, Joni Sandri, Suhaidi, Jelly Leviza, dan Dedi Harianto. 2022. Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi sebagai Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan yang Mengakibatkan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 2.

Siregar, Choky. 2022. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan. Lex Administratum, Vol. 10 No. 5.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-21
Section
Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM KORPORASI TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN: STUDI LITERATUR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4365

Similar Articles

11-20 of 362

You may also start an advanced similarity search for this article.