PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR

Authors
  • I Dewa Gede Aditya

    Universitas Terbuka, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik
    Author
Keywords:
perlindungan hukum, pinjaman online, penagihan utang, privasi, data pribadi
Abstract
Perubahan dalam sektor jasa keuangan telah berubah akibat perkembangan teknologi digital, salah satunya melalui hadirnya layanan pinjaman online atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kehadiran layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pendanaan secara cepat dan praktis. Namun, perkembangan pinjaman online juga mengakibatkan timbulnya persoalan hukum, khususnya berkaitan dengan praktik penagihan yang dilakukan dengan cara mengganggu, mengancam, mempermalukan, menyebarluaskan informasi pribadi, atau menghubungi pihak lain yang tidak berkaitan dengan perjanjian pendanaan. Praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi penerima dana sekaligus berpotensi melanggar hak atas privasi beserta pelindungan data pribadi. Tujuan dari studi ini guna menganalisis bentuk praktik penagihan pinjaman online yang dapat melanggar hak privasi, mengkaji pengaturan hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara atau pihak penagih yang melakukan pelanggaran. Metode penelitian hukum normatif diterapkan dalam studi ini melalui pendekatan perundang-undangan beserta pendekatan konseptual. Data yang dipergunakan merupakan data sekunder yang didapat dari studi literatur terhadap buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta dokumen resmi lembaga negara dan Otoritas Jasa Keuangan. Temuan studi memperlihatkan bahwasanya pelindungan masyarakat terhadap praktik penagihan yang melanggar privasi tidak hanya bersumber dari satu peraturan, tetapi merupakan bagian dari beberapa rezim hukum yang saling berkaitan, terutama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan mengenai LPBBTI. UU No. 27 Tahun 2022 secara khusus mengatur hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta sanksi atas pelanggaran. Oleh karena itu, proses penagihan utang tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan menghormati hak privasi penerima dana.
References

Budhijanto, Danrivanto. (2023). Hukum Pelindungan Data Pribadi: Privacy, Data Protection, Cybersecurity.

Budhijanto, Danrivanto. (2024). Hukum Pelindungan Data Pribadi & Data Nasional.

Budhijanto, Danrivanto. (2024). Hukum Privasi Digital & Revolusi Industri.

Hakim, Lukmanul, & Recca Ayu Hapsari. (2022). Financial Technology Law. Indramayu: Penerbit Adab.

Saifullah, Kurniasih Bahagiati, Faishal Agil Al Munawar, & Aditya Prastian Supriyadi. (2023). Hukum Fintech Lending: Upaya Mitigasi Pinjaman Online Ilegal. Bandung: PT Refika Aditama.

Admiral, & Mega Ardina Pauck. (2023). “Unveiling the Dark Side of Fintech: Challenges and Breaches in Protecting User Data in Indonesia’s Online Loan Services.” Lex Scientia Law Review.

Fatah, Reino Rizkillah, Basri, Yulia Kurniaty, & Hary Abdul Hakim. (2024). “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Doxing oleh Debt Collector Pinjaman Online dalam Penagihan Hutang Nasabah.” Borobudur Law and Society Journal.

Lambanon, J. E., Waha, C. J., & Kalalo, M. E. (2023). “Kajian Yuridis Penyalahgunaan Data Pribadi pada Layanan Pinjaman Online Dikaitkan dengan Hak atas Privasi di Indonesia.” Innovative: Journal of Social Science Research.

Noviyanti, Desak Putu, & Ni Putu Purwanti. (2022). “Perlindungan Hak Pengguna Pinjaman Online dari Bocornya Data Pribadi Akibat Penagihan Hutang Pinjaman Online Ilegal.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Perangin-angin, Donsisko, Sunarmi, Detania Sukarja, & Dedi Harianto. (2025). “Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Ilegal dalam Hal Penagihan secara Melawan Hukum dengan Menyalahgunakan Data Pribadi: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr.” Locus Journal of Academic Literature Review.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-20
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4319

Similar Articles

11-20 of 348

You may also start an advanced similarity search for this article.