PENYULUHAN HUKUM TENTANG BAHAYA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
- Authors
-
-
Asmariah
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PamulangAuthor -
Erwinsyah
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PamulangAuthor -
Dede Admaudin
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PamulangAuthor -
Tiurma Hutasima
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Penyuluhan hukum, eigenrichting, hukum pidana, kesadaran hukum, masyarakat
- Abstract
- Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) masih menjadi persoalan sosial dan hukum karena dalam kondisi tertentu masyarakat memandang penghukuman langsung terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai tindakan yang wajar. Padahal, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta dapat menimbulkan tindak pidana baru berupa penganiayaan, kekerasan secara bersama-sama, perusakan, bahkan akibat yang lebih serius. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya eigenrichting serta memperkuat pemahaman tentang batas kewenangan masyarakat dalam menghadapi dugaan tindak pidana. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dengan sasaran masyarakat umum, tokoh masyarakat, aparat kelurahan, dan pemuda. Metode pelaksanaan mencakup penetapan sasaran, survei pendahuluan, observasi lapangan, perizinan, persiapan materi, penyuluhan tatap muka, diskusi interaktif, studi kasus, konsultasi hukum, serta evaluasi pemahaman peserta. Materi difokuskan pada konsep eigenrichting, konsekuensi hukum, asas praduga tak bersalah, ketentuan mengenai tertangkap tangan, batas tindakan pengamanan oleh masyarakat, serta pentingnya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai perbedaan antara tindakan mengamankan terduga pelaku dan tindakan menghukum, serta tumbuhnya kesadaran bahwa respons terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan hukum. Kegiatan juga mendorong perubahan pola pikir dari respons emosional menuju penyelesaian yang lebih rasional, tertib, dan sesuai dengan mekanisme hukum. Keberlanjutan kegiatan penyuluhan dan kolaborasi dengan aparat setempat diperlukan agar budaya sadar hukum dapat berkembang secara konsisten.
- References
-
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana.
Ali, Z. (2016). Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2015). Strategi Nasional Penyuluhan Hukum. Jakarta: BPHN.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2018). Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: BPHN.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hagan, F. E. (2013). Introduction to Criminology: Theories, Methods, and Criminal Behavior. SAGE Publications.
Hamzah, A. (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (2005). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Nasrullah, R. (2015). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Prasetyo, T. (2011). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sudarto. (2006). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Downloads
- Published
- 2026-09-15
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Asmariah, ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BERDASARKAN UU KESEHATAN NO. 17/2023 DAN UU NARKOTIKA NO. 35/2009 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laura Adry Utami, Dede Admaudin, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Akil Ahmad Khaeru, Rabyatul Ramadhani, Ainun Husain, Irsyad Dahri, Kedudukan Partisipasi Pemuda dalam Diplomasi Regional ASEAN: Studi atas ASEAN Leaders’ Interface with ASEAN Youth 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agita Sri Aloina, Tasya Rahmadiyanti, Alifah Syahidna Zahra, ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Noralia Ulfa, PENDEKATAN VICTIM-CENTERED TERHADAP KORBAN NON-CONSENSUAL INTIMATE IMAGES (NCII): STUDI KOMPARATIF INDONESIA, JEPANG, DAN KANADA DALAM PERUMUSAN INTEGRATED VICTIM-CENTERED DIGITAL PROTECTION MODEL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Novia Safitri, Naqibah Tamimah, Yunda Rahayu Nisrina, PROGRAM MAGANG DI PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA: PENINGKATAN KOMPETENSI MAHASISWA HUKUM TATA NEGARA MELALUI PRAKTIK KEMAHIRAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Rasya Yorika, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INITIAL COIN OFFERING MELALUI KEPASTIAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN TOKEN SEBAGAI BENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adam Angga Wijaya, Tri Sulistyowati, PENERAPAN ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS (STUDI PERBANDINGAN INDONESIA DAN USA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lisanul Hal.A. Panggabean1*, Bintang Putra Cakti2, Daman Huri3, Fazar Ramadhan4, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Piola Fulse, Syafira Aulia Ridwan, Muhammad Alif Sheysha, Irsyad Dahri, PENINGKATAN LITERASI DIGITAL PEMUDA DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN TOTAL DIPLOMASI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.