ANALISIS YURIDIS REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK SEBAGAI DUGAAN PENIPUAN PASAR MODAL BERDASARKAN PASAL 90 UNDANG -UNDANG PASAR MODAL

Authors
  • Phandu Ahmad Syariffudin

    Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
    Author
Keywords:
Penipuan Pasar Modal, Undang-Undang Pasar Modal, Analisis Yuridis, Perbandingan Hukum, Regulasi Pasar Modal Amerika Serikat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum dan mengkaji konsekuensi rekayasa laporan keuangan PT TPSF berdasarkan unsur penipuan pasar modal dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Analisis dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan perundang -undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) terhadap manipulasi laporan keuangan PT TPSF, dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dengan regulasi pasar modal Amerika Serikat (Securities Exchange Act of 1934). Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan direksi PT TPSF yang menggelembungkan (overstatement) akun piutang, persediaan, dan aset tetap hingga Rp4 triliun serta menyembunyikan aliran dana Rp1,78 triliun memenuhi unsur objektif dan subjektif penipuan pasar modal berdasarkan Pasal 90 UUPM. Berdasarkan tanggung jawab korporasi, PT TPSF memikul sanksi administratif, denda, serta konsekuensi suspensi hingga potensi delisting saham. Dari segi pertanggungjawaban pribadi (personal liability), direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas karena doktrin business judgment rule gugur akibat adanya pelanggaran hukum dan itikad buruk. Perbuatan ini memenuhi syarat untuk dikenakan sanksi pidana Pasal 104 UUPM sebagai ultimum remedium. Dapat Disimpulkan bahwa Penegakan hukum dalam kasus rekayasa laporan keuangan di Indonesia masih condong pada sanksi administratif oleh OJK dan kurang memberikan efek jera (deterrent effect) jika dibandingkan dengan penegakan hukum di Amerika Serikat melalui Rule 10b-5 yang secara tegas menerapkan sanksi pidana berat terhadap pelaku financial statement fraud.
References

Desiyantie, W. A., Sihabudin, & Napitupulu, D. (2022). Perlindungan hukum bagi pemegang saham independen akibat penghentian sementara perdagangan saham perseroan terbuka. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(1), 440–474.

Habibi, M. R. (2022). Hukum pasar modal Indonesia. Inara Publisher.

Harahap, A. S., & Lubis, F. (2023). Legal protection of investors due to misleading information in the sharia capital market perspective of DSN MUI fatwa number 80 of 2011. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics, 6(3), 2930–2945.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Nainggolan, B. (2023). Hukum pasar modal. Publika Global Media.

Rahman, Y. M., Saipudin, L., Taufiqurrohman, A. A., Kunantiyorini, A., & Taufiq. (2024). Legal protection for investors against fraud by market manipulation in the Indonesian capital market. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(3), 518–529.

Ramlan, Syafriana, R., & Kartika, D. (2024). Hukum perseroan persekutuan modal (PT) di Indonesia. Umsu Press.

Riyanto, A., Santoso, B., Paraningtyas, P., & Darmawan, A. F. (2024). Ratio decidendi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penetapan sanksi terhadap pelanggaran laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Halu Oleo Law Review, 8(1), 74–100.

Securities Exchange Act of 1934 (Amerika Serikat).

Shah, S. Q., Ismail, I., & Shahrin, A. R. (2020). Heterogeneous investors and deterioration of market integrity: an analysis of market manipulation cases. Journal of Financial Crime, 27(2).

Simangunsong, F. S., Saidin, & Azwar, K. D. (2024). Pertanggungjawaban direksi dalam hal terjadinya kesalahan laporan keuangan tahunan PT. Garuda Indonesia Tbk pada tahun 2018. Journal of Science and Social Research, 7(4), 1924–1932.

Sudarmanto, E., Susanti, E., Revida, E., Pelu, M. F. A. R., Purba, S., Astuti, Purba, B., Silalahi, M., Anggusti, M., Sipayung, P. D., & Krisnawati, A. (2021). Good corporate governance (GCG). Yayasan Kita Menulis.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Wareza, M. (2019, 29 Maret). Tiga Pilar dan drama penggelembungan dana. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/market/20190329075353-17-63576/tiga-pilar-dan-drama-penggelembungan-dana

Yoserwan, & Mulyati, N. (2021). Hukum pidana ekonomi. PT RajaGrafindo Persada.

Yusuf, C., & Purwaningsih, E. (2022). Pengawasan terhadap informasi asimetri dalam laporan keuangan yang mempengaruhi transaksi saham di pasar modal. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(2), 283–304.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-09
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK SEBAGAI DUGAAN PENIPUAN PASAR MODAL BERDASARKAN PASAL 90 UNDANG -UNDANG PASAR MODAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3960

Similar Articles

11-20 of 343

You may also start an advanced similarity search for this article.