PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT MELALUI HUKUM ADAT (Studi Kasus di Kecamatan Indrapuri)

Authors
  • Adha Faydul Qadir

    Universitas Abulyatama
    Author
  • Jummaidi Saputra

    Universitas Abulyatama
    Author
  • Putra Aguswandi

    Universitas Abulyatama
    Author
Keywords:
Khalwat, Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Aceh
Abstract
Permasalahan khalwat di Aceh merupakan salah satu bentuk pelanggaran norma syariat Islam yang masih sering terjadi di masyarakat. Dalam praktiknya, penyelesaian tindak pidana khalwat tidak hanya dilakukan melalui jalur formal, tetapi juga melalui mekanisme hukum adat yang berlaku di tingkat gampong. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana khalwat melalui hukum adat di Kecamatan Indrapuri serta bentuk sanksi adat yang diberikan kepada pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparatur gampong serta studi dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kasus khalwat dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan perangkat gampong, tokoh masyarakat, dan keluarga pelaku. Proses ini menekankan pada penyelesaian secara kekeluargaan dan pemulihan hubungan sosial. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda, permintaan maaf, hingga pengusiran dari gampong, tergantung pada tingkat pelanggaran.Dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih efektif digunakan dalam menyelesaikan kasus khalwat karena lebih mengutamakan nilai keadilan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat.
References

Aguswandi, P. (2021). AL-AHKAM : Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam Vol 1 No. 2 Tahun 2021. 1(2), 88–100.

Aprilia, F. (2024). Analisis Peran Tuha Peut Terhadap Penyelesaian Sengketa Adat Pertunangan Modern di Gampong Alue Awe Kota Lhokseumawe Analysis of the Role of Tuha Peut in the Settlement of Modern Engagement Customary Disputes in Alue Awe Village , Lhokseumawe City. 4(3), 2022–2031.

Fuadi, Z. (2025). Mekanisme Penyelesaian Kasus Khalwat Secara Adat Di Kabupaten Aceh Besar The Customary Mechanism of Resolving Khalwat Cases in Aceh Besar Regence. 2(2), 179–197. https://doi.org/10.58824/jdls.v2i2.450

Intan, C., Darlian, R., & Melayu, H. A. (2025). Pelaksanaan Otonomi Khusus Di Aceh Terkait Qanun Pokok - Pokok Syari ’ at Islam : Telaah Prinsip - Prinsip Siyasah Dusturiyah Implementation Of Special Autonomy In Aceh Regarding Qanun Principles Of Islamic Sharia : Examining The Principles Of Siyasah Dusturiyah. 05(01), 25–43.

Muhamad, A., Nasoha, M., Atqiya, A. N., & Maxnuun, L. (2025). Pancasila Sebagai Landasan Pembentukan Hukum Adat dalam Konteks Negara Hukum Indonesia. 2.

Syahputra, M. R., Yulis, S., & Subaidi, J. (2023). PENYELESAIANNYA MENURUT QANUN JINAYAT ACEH.

Nasution, A. Hukum Islam dan Perilaku Sosial. Medan: Universitas Sumatra Utara Press. 2020.

Sudarsono, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Soejono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2005.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif Dan R&D Bandung: Alfa Beta, 2012.

Syamsul Bahri, Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Sebagai Bagian Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahun 2012.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-03
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT MELALUI HUKUM ADAT (Studi Kasus di Kecamatan Indrapuri). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/3749

Similar Articles

81-90 of 337

You may also start an advanced similarity search for this article.