ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA BEKASI

Authors
  • Yulia Rahmawati

    Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa
    Author
  • Akbar Sayudi

    Fakultas Hukum, Universitas Pelita Bangsa
    Author
Keywords:
Dokumen Elektronik, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Elektronik, Kepastian Hukum
Abstract
Tanah merupakan sumber daya yang memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat sekaligus objek hukum yang penguasaannya perlu dijamin melalui kepastian hukum, salah satunya melalui pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat sebagai alat bukti hak. Perkembangan teknologi informasi mendorong pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan transformasi digital dalam pendaftaran tanah melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kebijakan ini menimbulkan kesenjangan antara ketentuan normatif (das sollen) dengan pelaksanaan di lapangan (das sein), khususnya di Kota Bekasi yang masih menghadapi kendala kesiapan infrastruktur teknologi, pemahaman masyarakat, serta persoalan yuridis terkait kedudukan sertifikat elektronik sebagai alat bukti hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum penerbitan dokumen elektronik dalam pendaftaran sertifikat tanah berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 serta implikasi yuridisnya terhadap kepastian hukum hak atas tanah di Kota Bekasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yang memandang hukum sebagai norma tertulis sekaligus perilaku nyata dalam praktik, dengan menggunakan pendekatan perundang -undangan, sosiologis, dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan penerapannya di lapangan. Penelitian ini diarahkan untuk menghasilkan pemahaman mengenai kesesuaian pengaturan normatif dengan praktik penyelenggaraannya serta merumuskan implikasi yuridis penerbitan dokumen elektronik terhadap kepastian hukum hak atas tanah di Kota Bekasi. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan pendaftaran tanah berbasis elektronik dalam memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
References

Ahoen. “Analisis Kekuatan, Kerentanan, Dan Tantangan Pembuktian Sertifikat Tanah Elektronik Di Indonesia.”

Andi M. Reyza Yusuf, Nia Kurniati, and Yenni Yunithawati Rukmana. “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik Pada Badan Pertanahan Nasional Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 7, no. 2 (2024): 271–89.

Annisa Dwi Putri Nur Hasanah. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Yang Mengalami Sengketa Tanah.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 2, no. 2 (2024): 1–15. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.

Aris Prio Agus Santoso Haryadi Totok Wahyudi, Safitri Nur Rohmah, and Ary Rachman. Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara. CV Jejak (Jejak Publisher), 2020.

Darmayanti et al. “Sosialisasi Peraturan Mentri Aturan ATR No 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Socialization of Ministerial Regulation ATR No. 3 of 2023 on the Issuance of Electronic Documents in Land Registration Activiti.”

Dana Indra Sensuse, Prasetyo Adi Wibowo Putro, and Eko Yon Handri. KEAMANAN SIBER: Pengantar dari Sudut Pandang Sistem Informasi. Penerbit Andi, 2026.

Dina Susiani. “Hukum Perundang-Undangan Jilid 1 (Dasar, Jenis, Fungsi, Materi Muatan, Dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).” Penerbit Tahta Media, February 18, 2025, 45. http://tahtamedia.co.id/issj/article/view/1317.

Duwi Handoko. Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Hawa Dan Ahwa, 2015.

Eka Ermala et al. “Efektivitas Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Mewujudkan E-Government.” HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial Dan Bisnis 3, no. 7 (2025): 189–203.

Fasri Ferroh, Husni Kusuma Dinata, and Chatryen M. Dju Bire. “Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Kaitan Dengan Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.” Petitum Law Journal 3, no. 2 (May 2026): 544–65. https://doi.org/10.35508/Pelana.V3i2.22971.

Fatria Hikmatiar, Al Qindy, and Febrihadi Suparidho. “Kedudukan Hukum Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 11 (2025): 7379–83. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.7856.

Ferdiansyah Adha, Ari Subowo, and Retno Sunu Astuti. “Analisis Kinerja Kantor ATR/BPN Dalam Pembuatan Sertifikasi Pertanahan Di Kota Bekasi.” Journal of Management & Public Policy 13, no. 4 (2024).

Hidayah et al. “Tantangan Dan Peluang Sertifikat Elektronik Dalam Reformasi Pendaftaran Tanah Di Era Digital.”

Jackson Trio Saputra. “Implikasi Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard Terhadap Kepastian Hukum Pembeli Beriktikad Baik (Studi Putusan PN Makassar Nomor 194/Pdt.G/2024/PN.Mks) = Implications Of The Niet Ontvankelijk Verklaard Decision On The Legal Certainty Of Good Faith Buyers.” Universitas Hasanuddin Makassar, 2026. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/53625/.

Juprianta, Anriz N. Halim, and Yuliasara. “Pelaksanaan Sistem Administrasi Pelayanan Publik Secara Online Terhadap Permohonan Hak Atas Tanah.” Jurnal Nuansa Kenotariatan 4, no. 2 (2021).

Kiki Rizki et al. “Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dengan Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum.” AKTUALITA 3, no. 1 (2020): 688–704.

Koesrianti S.H., Ll.M., Ph.D. Kedaulatan Negara: Menurut Hukum Internasional. Airlangga University Press, 2021.

Made Edy Widiantara Maha Kusuma, I. Made Suwitra, and I. Nyoman Alit Puspadma. “Legal Validity And Evidentiary Strength Of Electronic Land Certificates In Indonesian Law.” Protection: Journal Of Land And Environmental Law 4, no. 3 (March 2026): 198–203. https://doi.org/10.38142/Pjlel.V4i3.1849.

Made Nirmala Dewi Sastradi Putri. “Implementasi Pasal 44 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 dalam Mewujudkan Transformasi Administrasi Digitalisasi Sertifikat Tanah di Kota Singaraja.” Universitas Pendidikan Ganesha, 2025.

Naufal Alamsyah Fahmi. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Universitas Abdurrahman Saleh, 2025. https://repository.unars.ac.id/id/eprint/4019/

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-26
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH DI KOTA BEKASI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). http://127.0.0.1:8001/DOI-2026-32

Similar Articles

41-50 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.