PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- Authors
-
-
Juliana Margaretta Hutajulu
Universitas PancasilaAuthor -
Eva Mutoharotu Fauziah
Universitas PancasilaAuthor -
Suci Pratiwi
Universitas PancasilaAuthor
-
- Keywords:
- kekerasan seksual berbasis elektronik, NCII, UU TPKS, korban, perlindungan hukum.
- Abstract
- Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat, tetapi juga menimbulkan bentuk kekerasan seksual baru melalui media elektronik. Salah satu bentuk yang semakin banyak dibahas adalah penyebaran atau ancaman penyebaran konten intim tanpa persetujuan korban atau Non-Consensual Intimate Imagery. Perbuatan ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga menyerang martabat, kehormatan, dan otonomi tubuh korban. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam bentuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta instrumen perlindungan korban yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS harus ditempatkan sebagai aturan khusus karena mengatur KSBE secara lebih jelas dan berorientasi pada korban. UU ITE tetap relevan dalam aspek sistem elektronik dan alat bukti elektronik, sedangkan KUHP berperan sebagai hukum pidana umum dalam pertanggungjawaban pidana dan penyertaan. Perlindungan hukum bagi korban tidak cukup hanya berupa pemidanaan pelaku, tetapi harus mencakup penanganan, perlindungan identitas, pemulihan psikologis, restitusi, serta penghapusan atau pembatasan penyebaran konten digital.
- References
-
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2011.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. “APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang.” 7 Februari 2024. https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.
Batubara, S. A., dan R. Ramadhani. “Perlindungan Hukum Korban Non-Consensual Intimate Imagery Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jurnal Magister Hukum Udayana, 2023.
Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 2009.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Henry, Nicola, Asher Flynn, Anastasia Powell, Clare McGlynn, dan Erika Rackley. “Image-Based Sexual Abuse Perpetration: A Scoping Review.” Trauma, Violence, & Abuse, 2024.
Indonesia Judicial Research Society. Modul Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: IJRS, 2023.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kemen PPPA Dorong Pemahaman UU TPKS untuk Wujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Seksual.” 11 November 2025.
Komnas Perempuan. Ruang Siber Tidak Aman: Kompleksitas Kekerasan Siber Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Pemenuhan Hak atas Keadilan dan Pemulihan Korban. Jakarta: Komnas Perempuan, 2025.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
McGlynn, Clare, dan Erika Rackley. “Image-Based Sexual Abuse.” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 37, No. 3, 2017.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
SAFEnet, ICJR, LBH APIK Jakarta, PurpleCode, KAKG, dan Jakarta Feminist. Kertas Kebijakan Mengenai Urgensi Pengaturan Penghapusan Konten Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Berpihak pada Pemenuhan Hak Korban. 2023.
Saraswati, R. “Tantangan Implementasi UU TPKS dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Gender Online.” Jurnal Wanita dan Keluarga, 2023.
Wala, Regina Biandina, Altje Agustin Musa, dan Herlyanty Yuliana A. Bawole. “Analisis Yuridis Pembuktian Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.” Lex Privatum, Vol. 15, No. 2, 2025.
- Downloads
- Published
- 2026-06-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Ainul Yaqin, Ronny Winarno, Wiwin Ariesta, TINJAUAN YURIDIS RESTORATIVE JUSTICE BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 MELALUI TIM ASESMEN TERPADU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amandha Asya Hidayat, Maria Sylvia Elisabeth Wangga, KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENGGANGGU AKTIVITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Novi Herliyanti, Erna Dewi, Rini Fathonah, Maya Shafira, Dita Trijayanti, PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PERSETUBUHAN KEKERASAN DAN TIPU MUSLIHAT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nur Aisyah, Irham Auladi H. Al-hamidy, Kurniati, WAKAF UANG: PROBLEMATIKA, TANTANGAN, DAN SOLUSI HUKUM ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albert Andre Saturnus, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE BARU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muh Riswan R, M Al Qadry, Lutfiana Ulfa, Irsyad Dahri, DIPLOMASI TRACK TWO LINTAS IMAN: PENGARUH DIALOG ANTARUMAT BERAGAMA DALAM MENEKAN SENTIMEN ANTI-ISLAM DI NEGARA-NEGARA BARAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dahliah Dahliah, Ibnu Qoyyim, Fitriani S, Irsyad Dahri, Extraterritorial Human Rights Obligations Korporasi Multinasional: Antara Soft Law dan Hard Law dalam Kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jitsa Alenta Maher Wibowo, Najwaa Kamiliya Sudirman, Luthfia Ramadhani, Darrel Aprilian Emerson Manullang, RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMUKULAN MARIO DANDY TERHADAP DAVID OZORA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Melanie Pita Lestari, REFORMULASI PERAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI ANAK PENYANDANG DISABILITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.