ALOKASI RISIKO TERHADAP PERJANJIAN ANTARA PENUMPANG DAN PEMILIK USAHA KAPAL LONGBOAT DI KOTA BANGUN: STUDI PRAKTIK DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM

Authors
  • Saira Shabrina

    Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Rahmatullah Ayu Hasmiati

    Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Rio Arif Pratama

    Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
Keywords:
Alokasi Risiko, Perjanjian Pengangkutan, Kapal Longboat, Tanggung Jawab Hukum
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik alokasi risiko terhadap perjanjian antara penumpang dan pemilik usaha kapal longboat di Kecamatan Kota Bangun serta menganalisis tanggung jawab hukum pengangkut terhadap risiko yang dialami penumpang berdasarkan ketentuan hukum pengangkutan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan empiris. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan sembilan informan yang terdiri atas penumpang, pemilik usaha sekaligus nakhoda kapal longboat, pengelola pelabuhan, dan perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta penyebaran kuesioner kepada 68 responden pengguna jasa kapal longboat. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik alokasi risiko dalam penyelenggaraan pengangkutan kapal longboat di Kecamatan Kota Bangun masih didasarkan pada perjanjian lisan yang hanya memuat kesepakatan mengenai tujuan perjalanan dan tarif angkutan, sehingga belum mengatur secara jelas mengenai pembagian hak, kewajiban, risiko, dan tanggung jawab para pihak. Dalam praktiknya, tanggung jawab hukum pengangkut dilaksanakan berdasarkan kebiasaan dan musyawarah apabila terjadi kerugian, seperti memberikan bantuan kepada penumpang, namun belum terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang memberikan kepastian hukum mengenai bentuk tanggung jawab maupun pemberian ganti kerugian. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum pengangkutan dengan praktik yang berlangsung di lapangan, sehingga diperlukan peningkatan pemahaman hukum bagi para pihak, penyusunan mekanisme pembagian risiko yang lebih jelas, serta penguatan penerapan standar keselamatan dan tanggung jawab pengangkut guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang optimal bagi penumpang.
References

Ahmad Adhitya Pratama, Sudiarto, & Yudhi Setiawan. (2022). Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang menggunakan jasa angkutan laut. Commerce Law, 2(1).

Asenar, Suryanti, N., & Rahmawati, E. (2024). Risk allocation of legal changes in infrastructure provision agreements through public-private partnership schemes. Jurnal Bina Mulia Hukum, 9(1).

Asmarinanda, B. (2020). Pertanggungjawaban pengusaha pengangkutan laut ketika mengalami kebocoran kapal. Badamai Law Journal, 5(1).

Bachriani, R. D., & Setiaaji, I. C. (2023). Tanggung jawab hukum perusahaan angkutan umum terhadap keselamatan penumpang. Smart Law Journal, 2(2).

Bediona, K., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon dalam kaitannya dengan pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1).

Firdaus, M. B. (2025). Dialektika keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum dalam perspektif Gustav Radbruch pada hukum Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1).

Ghilank Agustiadi EP, & Wardani, N. K. (2025). Tanggung jawab jasa angkutan umum dalam perjanjian pengangkutan trayek Mataram Taliwang terhadap para penumpang. Commerce Law, 5(1).

Hamdia, Amin, M., & Juhriati. (2025). Perlindungan hukum preventif dan represif terhadap hak anak dalam sengketa hadhanah. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 8.

Hardianto, I. R., & Nasution, K. (2024). Legal protection for consumers using transportation services on the river. Media Hukum Indonesia, 2(4).

Keladu, Y. (2023). Kesamaan proporsional dan ketidaksamaan perlakuan dalam teori keadilan Aristoteles. Diskursus: Jurnal Filsafat dan Teologi STF Driyarkara, 19(1).

Kendek, M., Rachma, S., Filemon, F., & Widarbowo, D. (2024). Analysis of preventive measures on sailing safety in Indonesia. Zona Laut: Jurnal Inovasi Sains dan Teknologi Kelautan, 5(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Krisna Dwipayana Dira Putra, dkk. (2023). Tinjauan yuridis agreement and responsibility (perjanjian dan tanggung jawab) industri ekspor kargo dalam pengangkutan melalui laut. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2).

Kusuma, I. B. A., Sukandia, I. N., & Sutama, I. N. (2024). Perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan umum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Analogi Hukum, 6(1).

Nurbaiti, S. (2024). Indonesia passenger's right compensation for transport accidents: Is it fulfilling a sense of justice? Hasanuddin Law Review, 10(2).

Priyanto Putra, H. Y., & Sarjana, I. M. (2023). Perjanjian angkutan laut, beban risiko, karam, dan tanggung jawab. Kertha Patrika, 45(1).

Putra Halomoan HSB. (2023). Pertanggungjawaban hukum pengangkutan terhadap penumpang dan barang angkutan disebabkan kelalaian. Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 13(2).

Ramli, H. T., & Setiawan, Y. (2025a). Pertanggung jawaban penyelenggara angkutan laut terhadap korban kecelakaan kapal. Commerce Law, 5(1).

Ramli, H. T., & Setiawan, Y. (2025b). Pertanggungjawaban penyelenggara angkutan laut terhadap korban kecelakaan kapal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Commerce Law, 5(2).

Raska, P. W., Wisudawan, I. G. A., & Fitrahadi, K. F. (2024). Tanggung jawab nahkoda kapal terhadap keselamatan penumpang. Commerce Law, 4(2).

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-13
Section
Articles

How to Cite

ALOKASI RISIKO TERHADAP PERJANJIAN ANTARA PENUMPANG DAN PEMILIK USAHA KAPAL LONGBOAT DI KOTA BANGUN: STUDI PRAKTIK DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/q8mf2y12

Similar Articles

21-30 of 335

You may also start an advanced similarity search for this article.