ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK

Authors
  • Rismayana Salsa Amini

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Bayu Prasetyo

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Sunariyo

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
Keywords:
Pidana, Anak, Kekerasan Seksual, Pertimbangan Hakim, Sistem Peradilan Pidana Anak
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya persoalan hukum mengenai penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, khususnya terkait pemilihan dasar hukum dan pertimbangan hakim di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Smr serta mengkaji kesesuaiannya dengan asas dan prinsip yang diatur dalam ketiga undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif analitis dengan penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjadikan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai dasar hukum pemidanaan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan nonyuridis, termasuk usia pelaku, sikap selama persidangan, serta kepentingan terbaik bagi anak. Penjatuhan pidana dinilai telah sejalan dengan prinsip perlindungan anak, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan, nondiskriminasi, dan kepastian hukum, meskipun masih terdapat ruang perbaikan dalam penyusunan parameter pertimbangan hakim agar lebih terukur dan konsisten dalam perkara sejenis.
References

UUD NRI Tahun 1945

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak

Damanik, D. Y. P., & Fikri, R. A. (2025). Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap). Law Jurnal, 5(2), 170–186. https://doi.org/10.46576/lj.v5i2.6083

Mardiana, D., & Senjaya, O. (2021). Pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Jurnal Kertha Semaya, 9(2), 301–313. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i02.p10

Nellyda, D., Sujana, I. N., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku pelecehan seksual menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 62–66. https://doi.org/10.22225/jph.v1i2.2392.62-66

Rossner, M., & Taylor, H. (2024). The transformative potential of restorative justice: What the mainstream can learn from the margins. Annual Review of Criminology, 7(1), 357–381.

Safitri, N. A., & Santoso, B. (n.d.). Pertimbangan hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku anak perkara persetubuhan dalam Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mar. Verstek, 14(2), 331–340.

Santoso, N. E., & Kurniawan, I. D. (2023). Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tindak pidana persetubuhan kepada anak (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2022/PN Wng). Verstek, 11(2), 231–240.

Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Kelsen, H. (1945). General theory of law and state (A. Wedberg, Trans.). Harvard University Press.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2015). Penelitian hukum (Legal research). Sinar Grafika.

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice (Revised & Updated ed.). Simon & Schuster.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-12
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/fayjkk32

Similar Articles

91-100 of 223

You may also start an advanced similarity search for this article.