KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL DI WILAYAH PERKOTAAN (STUDI PROVINSI DKI JAKARTA DAN BALI)

Authors
  • Raflinov Quraisy

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia
    Author
Keywords:
Kepastian Hukum, Penataan Ruang, Usaha Mikro dan Kecil
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pemanfaatan ruang bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam konteks zonasi perkotaan, dengan studi kasus di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali. Reformasi kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, memberikan transformasi fundamental dalam mekanisme perizinan berusaha, khususnya dalam penyederhanaan persyaratan dasar perizinan lokasi menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Meskipun konsep perizinan berbasis risiko dan sistem OSS telah diimplementasikan untuk memberikan kemudahan berusaha, pelaku UMK masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait mekanisme pernyataan mandiri KKPR yang dinilai belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum atas lokasi usaha. Melalui pendekatan normatif-komparatif dan studi pustaka, penelitian ini membandingkan efektivitas pengaturan tata ruang dan integrasi RDTR di Jakarta dan Bali, serta membangun konstruksi kepastian hukum yang ideal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan kesiapan infrastruktur digital dan regulasi daerah turut memengaruhi efektivitas pemberian legalitas lokasi bagi UMK. Oleh karena itu, dibutuhkan model pengaturan yang lebih responsif, partisipatif, dan adaptif agar UMK dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan
References

Abas, M., Amalia, M., Malik, R., Aziz, A., & Salam, S, 2022, Sosiologi hukum: Pengantar teori-teori hukum dalam ruang sosial, Jakarta, Sonpedia Publishing Indonesia.

Nonet, P., & Selznick, P, 2003, Hukum responsif: Pilihan di masa transisi, Jakarta, Ford Foundation–HUMA.

Booklet Undang-Undang Cipta Kerja. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Adiningsih, et al. (2023). Penyelenggaraan perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor berusaha di Kabupaten Pati Jawa Tengah. Tunas Agraria, 6(1), 12–29.

Jumadil, M. R. A., et al. (2023). Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Jurnal Yustisiabel, 7(1), 128–141.

Safaat, M. M. A., & Mahadewi, K. J. (2023). Edukasi pentingnya penyelenggaraan perizinan berusaha bagi UMKM di Kabupaten Badung. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(7), 2324–2332.

Saefullah, A., & Ruvi, M. (2022). Penguatan legalitas usaha pelaku UMKM melalui pembuatan NIB di lokasi wisata Ciung Wanara Ciamis. Pundimas: Publikasi Kegiatan Abdimas, 1(3), 105–111.

Wulandari, I., & Budiantara, M. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission.Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394.

Badan Informasi Geospasial. BIG kejar target pemenuhan peta dasar guna dukung pembangunan nasional. Diakses dari https://www.big.go.id/news/2024/06/27/big-kejar-target-pemenuhan-peta-dasar-guna-dukung-

Badan Pusat Statistik. Booklet Sensus Ekonomi 2016 Lanjutan: Potensi UMK. Diakses dari https://se2016.bps.go.id/umkumb/files/umkumb/00_Pusat/00_booklet_SE2016Lanjutan_01_Potensi_UMK.pdf

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Kontribusi UMKM dalam perekonomian Indonesia. Diakses dari https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/lubuksikaping/id/data-publikasi/artikel/3134-kontribusi-umkm-dalam-perekonomianindonesia.html

Media Center Tabalong. Dokumen RDTR jadi cara membuka peluang investasi di Kecamatan Tanta, dari https://mc.tabalongkab.go.id/2024/09/20/dokumen-rdtr-jadi-cara-membuka-peluang-investasi-di-kecamatan-tanta/

Kantor Staf Presiden Republik Indonesia. KSP dorong percepatan penyusunan RDTR untuk kemudahan usaha, dari https://www.ksp.go.id/ksp-dorong-percepatan-penyusunan-rdtr-kemudahan-usaha.html

Kementerian ATR/BPN. Portal Tata Ruang Indonesia (Protaru), dari https://tataruang.atrbpn.go.id/protaru/home

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Dorong UMKM naik kelas dan go export: Pemerintah siapkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. Diakses dari https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5318/dorong-umkm-naik-kelas-dan-go-export-pemerintah-siapkan-ekosistem-pembiayaan-yang-terintegrasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Mudahkan perizinan berusaha UMKM, pemerintah dorong penguatan ekosistem UMKM melalui UU Cipta Kerja. Diakses dari https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4736/mudahkan-perizinan-berusaha-umkm-pemerintah-dorong-penguatan-ekosistem-umkm-melalui-uu-cipta-kerja

Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Wabup Tanto: RDTR indikator penting pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Diakses pada 10 Oktober 2024, dari https://pandeglangkab.go.id/2024/01/22/pemerintahan/wabup-tanto-rdtr-indikator-penting-pertumbuhan-ekonomi-dan-kesejahteraan-masyarakat/

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-12
Section
Articles

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL DI WILAYAH PERKOTAAN (STUDI PROVINSI DKI JAKARTA DAN BALI). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/zkqk8k94

Similar Articles

111-120 of 362

You may also start an advanced similarity search for this article.