PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PERSETUBUHAN KEKERASAN DAN TIPU MUSLIHAT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk)

Authors
  • Novi Herliyanti

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Maya Shafira

    Universitas Lampung
    Author
  • Dita Trijayanti

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, anak pelaku, individualisasi pemidanaan, perlindungan anak, persetubuhan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan dan tipu muslihat berdasarkan Putusan Nomor 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, jaksa penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua anak pelaku memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana karena terbukti melakukan tindak pidana, memiliki kemampuan bertanggung jawab, serta tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf. Namun, penjatuhan pidana yang sama terhadap pelaku dengan perbedaan modus operandi, yaitu kekerasan fisik dan tipu muslihat, belum mencerminkan prinsip individualisasi pemidanaan dan keadilan proporsional. Selain itu, pertimbangan hakim lebih berorientasi pada pendekatan represif dengan mengesampingkan rekomendasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang mengutamakan pembinaan dan rehabilitasi anak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan prinsip the best interests of the child sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak belum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penerapan pertimbangan hakim yang lebih komprehensif dengan memperhatikan tingkat kesalahan, peran masing-masing pelaku, serta tujuan rehabilitasi demi mewujudkan keadilan yang berorientasi pada perlindungan anak.
References

Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dewi, Erna. (2021). Hukum Pidana Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Aura Publishing.

Dewi, Erna. (2021). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Huda, Chairul. (2020). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.

Simons, D. (1937). Leetboek van het Nederlandsche Strafrecht. Groningen: P. Noordhoff.

Arief, Barda Nawawi. (2020). 'Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia'. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 49, No. 3, hlm. 215–223.

Shafira, Maya. (2023). 'Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia'. Jurnal Fiat Justisia, Vol. 17, No. 2, hlm. 128–134.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-02
Section
Articles

How to Cite

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PERSETUBUHAN KEKERASAN DAN TIPU MUSLIHAT DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK (Studi Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/528es512

Similar Articles

1-10 of 244

You may also start an advanced similarity search for this article.