KEPASTIAN HUKUM DAN PARADOKS DALAM PEMENUHAN HAK PEKERJA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013

Authors
  • Mutiasih Savanah Puti Dinanty

    Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Kepastian hukum, hak pekerja, kreditor preferen, kepailitan
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan pekerja sebagai kreditor preferen dalam perkara kepailitan. Namun, dalam praktik pemenuhan hak pekerja masih menghadapi berbagai kendala yang menimbulkan paradoks antara kepastian hukum secara normatif dan implementasinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum pemenuhan hak pekerja sebagai kreditor preferen pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 serta pengaturan pemberian pesangon kepada pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah memperjelas prioritas pelunasan hak pekerja, sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan kepastian mengenai jenis dan besaran hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja karena kepailitan. Meskipun demikian, pemenuhan hak pekerja dalam praktik masih dipengaruhi oleh keterbatasan boedel pailit dan mekanisme pemberesan harta pailit.
References

Budiyono, T. (2013). Problematika Posisi Buruh pada Perusahaan Pailit. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 42.

Novitasari. (2017). Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Debitor.. Kertha Patrika, 39(2), 89-107.

Slamet, S. R. (2016). Perlindungan Hukum dan Kedudukan Kreditor Separatis dalam Hal Terjadi Kepailitan terhadap Debitor. Forum Ilmiah, 13(1), 52-59.

Amelia, S. P., Widiastiwi, A. R., Camilla, G. R., & Tarina, D. D. Y. (2025). Pemenuhan Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja karena Perusahaan Pailit (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 1/PDT.SUS-PHI/2022/PN GSK). Jurnal Media Hukum Indonesia, 3(3), 192.

Huizink, J. B. (2004). Hukum Kepailitan. Jakarta: Penerbit Buku Hukum.

Husni, L. (2016). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Shubhan, M. H. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 600 K/Pdt.Sus-Pailit/2023.

CNBC Indonesia. (2025). KSPI: 44.069 Buruh Kena PHK dalam Dua Bulan, Ada yang Karena PKPU dan Pailit. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250315173629-4-618913/tangis-buruh-di-ri-dihantam-badai-phk-puluhan-ribu-tunggu-nasib-thr.

Saputra, D. (2026). Pelaku Usaha Masih Konsolidasi, Gugatan PKPU dan Pailit Naik Tahun Lalu. Bisnis.com. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20260303/9/1957369/pelaku-usaha-masih-konsolidasi-gugatan-pkpu-dan-pailit-naik-tahun-lalu.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-02
Section
Articles

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM DAN PARADOKS DALAM PEMENUHAN HAK PEKERJA SEBAGAI KREDITOR PREFEREN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 67/PUU-XI/2013. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/b0m32z85

Similar Articles

21-30 of 326

You may also start an advanced similarity search for this article.