SEDEKAH YANG DILARANG: ANALISIS FIKIH JINAYAH TERHADAP SANKSI PEMBERI UANG PENGEMIS DALAM PERDA BALIKPAPAN NO. 1/2021

Authors
  • Muhammad Iqbal Latif

    Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balikpapan
    Author
Keywords:
ta’zir, fikih jinayah, peraturan daerah, pengemis, ketertiban umum
Abstract
Fenomena pengemisan di ruang publik perkotaan Balikpapan menimbulkan ketegangan normatif antara anjuran bersedekah dalam ajaran Islam dan kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan yang membatasi pemberian uang kepada pengemis, sebagaimana tercermin dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi sanksi dalam Perda tersebut serta menguji keselarasannya dengan konsep ta’zir dalam Fikih Jinayah. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan menghimpun bahan hukum primer berupa teks Perda dan bahan hukum sekunder berupa kitab-kitab fikih klasik dan kontemporer, antara lain pemikiran alMawardi dan Wahbah al-Zuhayli. Hasil kajian menunjukkan bahwa sanksi administratif dan pidana ringan dalam Perdaberupa teguran, denda, dan kurungan singkatsecara konseptual sejalan dengan karakteristik ta’zir, yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan ulil amri demi mewujudkan maşlahah ’āmmah, serta berorientasi ganda pada fungsi edukatif (tahdzib) dan preventif (zajr), bukan pembalasan semata. Relevansi tersebut bersifat kondisional dan hanya terjaga legitimasinya apabila disertai penyediaan kanal penyaluran sedekah resmi. Artikel merekomendasikan penguatan kerja sama Pemerintah Kota dengan lembaga amil zakat resmi sebagai kebijakan komplementer.
References

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI). (2021). PERDA Kota Balikpapan No. 01 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. https://peraturan.bpk.go.id/Details/189766/perda-kota-balikpapanno-01-tahun-2021

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. (2017). Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2017.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6842.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34.

Al-Mawardi, A. al-H. (2000). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah. (Terjemahan Indonesia: Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, penerjemah Fadli Bahri). Darul Falah.

Al-Zuhayli, W. (1997/2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid VII: Bab al-’Uqubat). Dar al-Fikr. (Terjemahan Indonesia oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk.). Gema Insani.

Audah, A. Q. (1994). Al-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i. Muassasah al-Risalah.

Ibn Taimiyyah. (t.t.). Al-Siyasah al-Syar’iyyah fi Islah al-Ra’i wa al-Ra’iyyah. Dar al-Fikr.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Aprilsesa, T. D., Suasono, E., Aminah, S., & Abunawas, A. (2023). Politik hukum terhadap masyarakat dilarang memberi uang kepada pengemis (Studi kasus: Kota Pontianak, Kalimantan Barat). Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 4477–4486. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4990

Hananto, U. D., & Wisnaneni, F. (2016). Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Diponegoro Law Journal , 5(3), 1–17. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12195

Kamaludin. (2024). Tinjauan yuridis kewenangan Pemerintah Kota Samarinda menurut Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengemis, anak jalanan, dan gelandangan. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya , 25(2). http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/dedikasi/article/view/8418

Dandapala.com. (2026, 3 Maret). Dekriminalisasi sebagai perubahan peraturan yang menguntungkan terdakwa . https://dandapala.com/article/detail/dekriminalisasi-sebagaiperubahan-peraturan-yang-menguntungkan-terdakwa

Hilman. (2025, 5 Mei). Satpol PP angkut gerobak pengemis di Balikpapan. Katakaltim.com. https://katakaltim.com/satpol-pp-angkut-gerobak-pengemis-di-balikpapan

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-30
Section
Articles

How to Cite

SEDEKAH YANG DILARANG: ANALISIS FIKIH JINAYAH TERHADAP SANKSI PEMBERI UANG PENGEMIS DALAM PERDA BALIKPAPAN NO. 1/2021. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/33sv7n86

Similar Articles

41-50 of 333

You may also start an advanced similarity search for this article.