FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK

Authors
  • Nafila NurJannah

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Kristina Sulatri

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Dwi Budiarti

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
Keywords:
Deep Fake, Pertanggungjawaban Pidana, Alat Bukti Elektronik, Penghinaan, Media Sosial
Abstract
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah mendorong lahirnya teknologi deep fake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, suara, dan video dengan tingkat kemiripan yang tinggi sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku serta mekanisme pembuktian terhadap konten deep fake yang mengandung unsur penghinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat dan penyebar konten deep fake berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta mengkaji mekanisme pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuat maupun penyebar konten deep fake dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah terpenuhi. Pembuktian tetap mengacu pada sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang dipadukan dengan ketentuan mengenai alat bukti elektronik. Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, hasil pemeriksaan forensik digital, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah menjadi dasar dalam membentuk keyakinan hakim. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan landasan hukum untuk menangani penyalahgunaan teknologi deep fake, namun penerapannya memerlukan pembuktian yang cermat terhadap keaslian dan validitas alat bukti elektronik.
References

Adami Chazawi. 2019. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Adami Chazawi. Tindak Pidana Mengenai Penghinaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Al Azhar, Muhammad Nuh. Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.

Budhijanto, Danrivanto, 2019, Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0, Cetakan Pertama, Logoz Publishing, Bandung.

Budhijanto, Danrivanto, 2026. Rekonstruksi Paradigma Hukum di Era Revolusi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dalam Arsitektur Keadilan Digital. Bandung: Universitas Padjadjaran.

Chesney, Bobby, dan Danielle Citron. 2019. Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. SSRN/California Law Review.

Gema, Ari Juliano, dkk. Dasar Cyber Security dan Digital Forensik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka

Hasibuan, Edi Saputra, 2022, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta.

Kenedi, John, 2017, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, -, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Kusumadewi, Yessy, Hijriani, Abd Razak Musahib, Ade Risna Sari, Mia Amalia, Mutmainah Nur Qoiri, Manotar Tampubolon, Helda Rahmasari, Stevri Iskandar, dan Muhamad Romdoni. 2022. Hukum Pidana. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram.

Prasad, Ajay, dan Jeetendra Pande. 2016. Digital Forensics. Haldwani: Uttarakhand Open University.

Primadhany, Erry Fitrya, dkk., 2025, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, PT Sada Kurnia Pustaka, Serang-Banten.

Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah, 2020, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, Cetakan Pertama, SIGn, Makassar.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-27
Section
Articles

How to Cite

FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/8v93f160

Similar Articles

61-70 of 224

You may also start an advanced similarity search for this article.