FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK
- Authors
-
-
Nafila NurJannah
Universitas Merdeka PasuruanAuthor -
Kristina Sulatri
Universitas Merdeka PasuruanAuthor -
Dwi Budiarti
Universitas Merdeka PasuruanAuthor
-
- Keywords:
- Deep Fake, Pertanggungjawaban Pidana, Alat Bukti Elektronik, Penghinaan, Media Sosial
- Abstract
- Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah mendorong lahirnya teknologi deep fake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, suara, dan video dengan tingkat kemiripan yang tinggi sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku serta mekanisme pembuktian terhadap konten deep fake yang mengandung unsur penghinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat dan penyebar konten deep fake berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta mengkaji mekanisme pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuat maupun penyebar konten deep fake dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah terpenuhi. Pembuktian tetap mengacu pada sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang dipadukan dengan ketentuan mengenai alat bukti elektronik. Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, hasil pemeriksaan forensik digital, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah menjadi dasar dalam membentuk keyakinan hakim. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan landasan hukum untuk menangani penyalahgunaan teknologi deep fake, namun penerapannya memerlukan pembuktian yang cermat terhadap keaslian dan validitas alat bukti elektronik.
- References
-
Adami Chazawi. 2019. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. Tindak Pidana Mengenai Penghinaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al Azhar, Muhammad Nuh. Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
Budhijanto, Danrivanto, 2019, Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0, Cetakan Pertama, Logoz Publishing, Bandung.
Budhijanto, Danrivanto, 2026. Rekonstruksi Paradigma Hukum di Era Revolusi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dalam Arsitektur Keadilan Digital. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Chesney, Bobby, dan Danielle Citron. 2019. Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. SSRN/California Law Review.
Gema, Ari Juliano, dkk. Dasar Cyber Security dan Digital Forensik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Hasibuan, Edi Saputra, 2022, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta.
Kenedi, John, 2017, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, -, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kusumadewi, Yessy, Hijriani, Abd Razak Musahib, Ade Risna Sari, Mia Amalia, Mutmainah Nur Qoiri, Manotar Tampubolon, Helda Rahmasari, Stevri Iskandar, dan Muhamad Romdoni. 2022. Hukum Pidana. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram.
Prasad, Ajay, dan Jeetendra Pande. 2016. Digital Forensics. Haldwani: Uttarakhand Open University.
Primadhany, Erry Fitrya, dkk., 2025, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, PT Sada Kurnia Pustaka, Serang-Banten.
Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah, 2020, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, Cetakan Pertama, SIGn, Makassar.
- Downloads
- Published
- 2026-07-27
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Mokhamad Alif Nur Iman, Dwi Budiarti, Humiati, ANALISIS YURIDIS PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DALAM PERSPEKTIF UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noralia Ulfa, PENDEKATAN VICTIM-CENTERED TERHADAP KORBAN NON-CONSENSUAL INTIMATE IMAGES (NCII): STUDI KOMPARATIF INDONESIA, JEPANG, DAN KANADA DALAM PERUMUSAN INTEGRATED VICTIM-CENTERED DIGITAL PROTECTION MODEL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anggi Tri Amalia, Ali Darda, Rangga Nurrohmansyah, Saepudin, Silvi Oktapiyani, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI SARANA CYBERBULLYING TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Darrel Joyswan Godwin, Fathir Maulidi Hakiki, Irsyad Dahri, DIPLOMASI DI ERA DIGITALISASI: PEMANFAATAN TEKNOLOGI DAN DIPLOMASI PEMIKIRAN PEMUDA DALAM MEMPERKUAT HUBUNGAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Johan Amanda Maliku, Nirin Cristin Slavina Nadeak, Lingkungan Pertemanan sebagai Faktor Kriminogen dalam Fenomena Tawuran Pelajar: Perspektif Kriminologi , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Andi Syahtrisna Dewi Arsy, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG: STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 213/PUU-XXIV/2026 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nuri’ah Natis Soleha, Oci Senjaya, VIKTIMISASI PEREMPUAN KORBAN LOVE SCAMMING DALAM PERSPEKTIF ROUTINE ACTIVITY THEORY DAN VIKTIMOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Dewa Gede Aditya, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT DARI PRAKTIK PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE YANG MELANGGAR HAK PRIVASI: STUDI LITERATUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Denisa Sahrani, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Rinaldy Amrullah, Nikmah Rosidah, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2025/PN TJK) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.