FENOMENA DEEP FAKE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL TERKAIT DENGAN PENCEMARAN NAMA BAIK
- Authors
-
-
Nafila NurJannah
Universitas Merdeka PasuruanAuthor -
Kristina Sulatri
Universitas Merdeka PasuruanAuthor -
Dwi Budiarti
Universitas Merdeka PasuruanAuthor
-
- Keywords:
- Deep Fake, Pertanggungjawaban Pidana, Alat Bukti Elektronik, Penghinaan, Media Sosial
- Abstract
- Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah mendorong lahirnya teknologi deep fake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, suara, dan video dengan tingkat kemiripan yang tinggi sehingga berpotensi disalahgunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku serta mekanisme pembuktian terhadap konten deep fake yang mengandung unsur penghinaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pembuat dan penyebar konten deep fake berdasarkan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta mengkaji mekanisme pembuktiannya dalam proses peradilan pidana. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuat maupun penyebar konten deep fake dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 telah terpenuhi. Pembuktian tetap mengacu pada sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yang dipadukan dengan ketentuan mengenai alat bukti elektronik. Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, hasil pemeriksaan forensik digital, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah menjadi dasar dalam membentuk keyakinan hakim. Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah menyediakan landasan hukum untuk menangani penyalahgunaan teknologi deep fake, namun penerapannya memerlukan pembuktian yang cermat terhadap keaslian dan validitas alat bukti elektronik.
- References
-
Adami Chazawi. 2019. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Adami Chazawi. Tindak Pidana Mengenai Penghinaan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Al Azhar, Muhammad Nuh. Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer. Jakarta: Salemba Infotek.
Budhijanto, Danrivanto, 2019, Cyberlaw dan Revolusi Industri 4.0, Cetakan Pertama, Logoz Publishing, Bandung.
Budhijanto, Danrivanto, 2026. Rekonstruksi Paradigma Hukum di Era Revolusi Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence) dalam Arsitektur Keadilan Digital. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Chesney, Bobby, dan Danielle Citron. 2019. Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. SSRN/California Law Review.
Gema, Ari Juliano, dkk. Dasar Cyber Security dan Digital Forensik. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
Hasibuan, Edi Saputra, 2022, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta.
Kenedi, John, 2017, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, -, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Kusumadewi, Yessy, Hijriani, Abd Razak Musahib, Ade Risna Sari, Mia Amalia, Mutmainah Nur Qoiri, Manotar Tampubolon, Helda Rahmasari, Stevri Iskandar, dan Muhamad Romdoni. 2022. Hukum Pidana. Padang: PT Global Eksekutif Teknologi.
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Mataram University Press, Mataram.
Prasad, Ajay, dan Jeetendra Pande. 2016. Digital Forensics. Haldwani: Uttarakhand Open University.
Primadhany, Erry Fitrya, dkk., 2025, Pengantar Hukum Siber Indonesia, -, PT Sada Kurnia Pustaka, Serang-Banten.
Qamar, Nurul, dan Farah Syah Rezah, 2020, Metode Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal, Cetakan Pertama, SIGn, Makassar.
- Downloads
- Published
- 2026-07-27
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Mokhamad Alif Nur Iman, Dwi Budiarti, Humiati, ANALISIS YURIDIS PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DALAM PERSPEKTIF UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Ali Mukti Nur Hidayat, Muchamad Iksan, ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Sekaringtyas Ramadhani, Muchamad Iksan, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Della Angelica Putri, Abraham Ferry Rosando, TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL CHILD GROOMING , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noor Halina, Muhammad Nurcholis Alhadi, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALPRAKTIK ALGORITMA: ANALISIS YURIDIS AUTENTIKASI BUKTI DIGITAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zefanya Margareth Pangaribuan, Hudi Yusuf, ANALISIS YURIDIS ALAT BUKTI DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lazarus Katy Kole, Hudi Yusuf, SISTEM PEMBUKTIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN TANTANGAN DALAM PROSES PERADILAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhamad Subkhan, Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Rekrutmen Gangster oleh Anak di Bawah Umur (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.