BATASAN KEDUDUKAN HUKUM AKTIF ANGGOTA TNI/POLRI DALAM JABATAN PUBLIK: ANALISIS FILOSOFIS PASKA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025
- Authors
-
-
Dwi Ajeng Sri Haryanto
Universitas PamulangAuthor -
Joksan Benu
Universitas PamulangAuthor -
Erwin Syah
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Kedudukan Hukum, TNI/Polri Aktif, Jabatan Publik, Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Supremasi Sipil.
- Abstract
- Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menandai babak baru dalam penataan relasi sipil-militer/kepolisian di Indonesia, khususnya terkait pengujian konstitusionalitas perluasan jabatan perwira aktif di luar institusi induk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara filosofis batasan kedudukan hukum anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan publik paska-putusan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan, dan filsafat hukum, penelitian ini membedah implikasi pembatalan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Hasil analisis filosofis menunjukkan bahwa putusan ini merupakan upaya MK dalam menegakkan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), pemisahan kekuasaan (separation of powers), dan pemurnian sistem meritokrasi birokrasi dari intervensi kultur komando. Secara makro, putusan ini memutus celah hukum (rechtsomzeiling) yang kerap melegitimasi dwifungsi gaya baru melalui skema penugasan dinas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan kedudukan hukum perwira aktif bukan bentuk diskriminasi, melainkan prasyarat mutlak demi menjaga netralitas institusi keamanan dan menjamin hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equal opportunity) bagi aparatur sipil. Implikasinya, peralihan personel TNI/Polri ke ranah jabatan publik wajib dilakukan dengan komitmen filosofis yang tegas: pelepasan status dinas aktif melalui pensiun atau pengunduran diri demi tegaknya demokrasi konstitusional.
- References
-
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, Romli. (2018). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Pemikiran Hukum Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Jakarta: Genta Publishing.
Isra, Saldi. (2019). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. (2022). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Artikel dan Jurnal Ilmiah
Benu, J. (2026). Batasan Kedudukan Hukum Aktif Anggota TNI/Polri dalam Jabatan Publik: Analisis Filosofis Paska-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jurnal Ilmiah Tata Negara, 10(1), 125-145.
Fatmawati. (2019). Kedudukan Penjelasan Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Konstitusi, 16(2), 245-266.
Hidayat, R. (2022). Penataan Sistem Merit dan Netralitas Birokrasi dalam Pengisian Jabatan Publik Sipil. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(3), 189-204.
Santoso, M. (2023). Relasi Sipil-Militer di Indonesia: Menakar Profesionalisme TNI/Polri dan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 75-92.
Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Pengadilan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Immanuel Putra Desian Siregar, PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amelia Fadhillah Ranti, Erna Dewi, Budi Riski Husin, Deni Achmad, Aisyah Muda Cemerlang, TENGGANG WAKTU SEBAGAI INDIKATOR PERENCANAAN : ANALISIS UNSUR TEMPORAL DALAM PASAL 459 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Adi Vickram, TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alya Adinda, TINJAUAN PENETAPAN HAK NAFKAH IDDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ACARA PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muh Riswan R, M Al Qadry, Lutfiana Ulfa, Irsyad Dahri, DIPLOMASI TRACK TWO LINTAS IMAN: PENGARUH DIALOG ANTARUMAT BERAGAMA DALAM MENEKAN SENTIMEN ANTI-ISLAM DI NEGARA-NEGARA BARAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amanda Mutiara Natasya, KRIMINALISASI PENYEBARAN BERITA BOHONG BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE YANG MENIMBULKANG KERESAHAN PUBLIK: ANALISIS YURIDIS NORMATIF KASUS FOTO POCONG REKAYASA DI JEMBER DAN BALI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Joshua Serafim Tangka, Hudi Yusuf, PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhafiddin Nezar Yusufi, Muhammad Alaudin Fathan Ghazy, Muhammad Hamzah Al Mustofa, AMBIGUITAS DISKRESI PEMERINTAH DAERAH: INSTRUMEN EFISIENSI ATAU CELAH ABUSE OF POWER , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Triana Justitia Mahardeka, Sandi Nurhertiyadi, Hitalis Valesipa, FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN CIREBON , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siti Nursalsabila, Muhammad Rizky Syahputra, Gita Nur Aini, Muhammad Rais, PERAN BIRO ORGANISASI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS TATA KELOLA PEMERINTAHAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.