BATASAN KEDUDUKAN HUKUM AKTIF ANGGOTA TNI/POLRI DALAM JABATAN PUBLIK: ANALISIS FILOSOFIS PASKA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 114/PUU-XXIII/2025
- Authors
-
-
Dwi Ajeng Sri Haryanto
Universitas PamulangAuthor -
Joksan Benu
Universitas PamulangAuthor -
Erwin Syah
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Kedudukan Hukum, TNI/Polri Aktif, Jabatan Publik, Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Supremasi Sipil.
- Abstract
- Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menandai babak baru dalam penataan relasi sipil-militer/kepolisian di Indonesia, khususnya terkait pengujian konstitusionalitas perluasan jabatan perwira aktif di luar institusi induk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara filosofis batasan kedudukan hukum anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan publik paska-putusan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perbandingan, dan filsafat hukum, penelitian ini membedah implikasi pembatalan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Hasil analisis filosofis menunjukkan bahwa putusan ini merupakan upaya MK dalam menegakkan prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), pemisahan kekuasaan (separation of powers), dan pemurnian sistem meritokrasi birokrasi dari intervensi kultur komando. Secara makro, putusan ini memutus celah hukum (rechtsomzeiling) yang kerap melegitimasi dwifungsi gaya baru melalui skema penugasan dinas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembatasan kedudukan hukum perwira aktif bukan bentuk diskriminasi, melainkan prasyarat mutlak demi menjaga netralitas institusi keamanan dan menjamin hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equal opportunity) bagi aparatur sipil. Implikasinya, peralihan personel TNI/Polri ke ranah jabatan publik wajib dilakukan dengan komitmen filosofis yang tegas: pelepasan status dinas aktif melalui pensiun atau pengunduran diri demi tegaknya demokrasi konstitusional.
- References
-
Buku
Asshiddiqie, Jimly. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, Romli. (2018). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Pemikiran Hukum Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Jakarta: Genta Publishing.
Isra, Saldi. (2019). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Marzuki, Peter Mahmud. (2022). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers
Artikel dan Jurnal Ilmiah
Benu, J. (2026). Batasan Kedudukan Hukum Aktif Anggota TNI/Polri dalam Jabatan Publik: Analisis Filosofis Paska-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Jurnal Ilmiah Tata Negara, 10(1), 125-145.
Fatmawati. (2019). Kedudukan Penjelasan Undang-Undang dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Konstitusi, 16(2), 245-266.
Hidayat, R. (2022). Penataan Sistem Merit dan Netralitas Birokrasi dalam Pengisian Jabatan Publik Sipil. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(3), 189-204.
Santoso, M. (2023). Relasi Sipil-Militer di Indonesia: Menakar Profesionalisme TNI/Polri dan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 75-92.
Peraturan Perundang-Undangan Dan Putusan Pengadilan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Aliyah Istiqomah, UJI KEABSAHAN KLAUSULA BAKU PERJANJIAN ELEKTRONIK PAYLATER: PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS INDIKASI PREDATORY LENDING , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zulkifli Ismail, Zakia Syarika Zulkifli, REKONSTRUKSI KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KERJA PENYANDANG DISABILITAS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nanang, Sando Sekti Primantoro, ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMBUKTIAN PENIPUAN INVESTASI BERBASIS DEEPFAKE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945: Fondasi Konstitusional Agar Indonesia Menjadi Negara Super Power , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mohamad Syam Ma'arif, Tubagus Ardi Permana, DIGITALISASI SERTIFIKAT TANAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Zaki Munandar, Dimasrizal, M. Wira Anshori, Ian Pasaribu, EFEKTIVITAS PENGAWASAN LEGISLATIF DALAM MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK: STUDI KASUS DPRD KOTA JAMBI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadia Aqilla, Taufit Hidayat Lombu, Krispinus Loin, ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SURAT BERHARGA PADA DUNIA PERBANKAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- D. Andry Effendy, José Boavida Simões, MELAMPAUI FORMALISME HUKUM: PENDEKATAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aprilia Dea Nur Andini, Aisyzahra Nafilah Ramadhina, Iza Afkarina, Humiati, TINJAUAN PRAKTIK PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN KELAS 1A , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Qusjairi, Anhar Nasution, Putra Aguswandi, Muhammad Arizka Wahyu, IMPLEMENTASI HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) YANG MEMILIKI ALAT KOMUNIKASI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.