ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BERDASARKAN UU KESEHATAN NO. 17/2023 DAN UU NARKOTIKA NO. 35/2009

Authors
  • Asmariah

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Analisis Yuridis Pelaksanaan Rehabilitasi, UU Kesehatan No. 17/2023, UU Narkotika No. 35/2009
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus menunjukkan tren mengkhawatirkan dengan prevalensi 1,73% atau sekitar 3,3 juta pengguna pada tahun 2023. Kondisi ini diperburuk oleh praktik kriminalisasi terhadap pengguna yang secara hukum seharusnya memperoleh rehabilitasi medis dan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009 serta Pasal 405 dan Pasal 168 UU No. 17 Tahun 2023. Meskipun regulasi telah memberikan mandat jelas mengenai kewajiban rehabilitasi, implementasinya masih menunjukkan ketidaksinkronan, salah satunya tercermin dari berbagai kasus viral yang menjatuhkan pidana penjara terhadap pengguna dengan barang bukti di bawah ambang batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis harmonisasi norma dan efektivitas pelaksanaan rehabilitasi berdasarkan UU Kesehatan dan UU Narkotika, serta menilai sejauh mana pendekatan kesehatan benar-benar diterapkan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin, kebijakan lembaga penegak hukum, serta data empiris nasional 2023–2025. Analisis dilengkapi dengan kajian perbandingan internasional, terutama praktik Portugal dalam menerapkan pendekatan kesehatan berbasis dekriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya disharmoni yang signifikan antara UU Kesehatan dan UU Narkotika, terutama terkait mekanisme asesmen terpadu, minimnya konsistensi penegak hukum dalam menentukan status pengguna, dan keterbatasan kapasitas lembaga rehabilitasi. Data empiris menunjukkan bahwa dari estimasi 3,3 juta penyalahguna, hanya 12.204 orang yang direhabilitasi pada 2024 dan meningkat menjadi 14.387 pada 2025, angka yang masih jauh dari kebutuhan nasional. Selain itu, analisis terhadap sepuluh kasus viral memperlihatkan bahwa putusan pengadilan kerap mengabaikan hasil asesmen dan ketentuan SEMA No. 4 Tahun 2010 maupun Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021. Penelitian ini menemukan bahwa ketidaksinkronan regulasi, paradigma kriminalisasi, keterbatasan fasilitas rehabilitasi, serta stigma sosial menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas rehabilitasi sebagai instrumen pemulihan kesehatan dan perlindungan hak asasi. Penelitian ini menawarkan model integratif yang menggabungkan pendekatan hukum, kesehatan, dan keadilan restoratif sebagai kebaruan (novelty) untuk mewujudkan sistem rehabilitasi yang lebih efektif, humanis, dan berbasis bukti. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan rehabilitasi nasional, harmonisasi norma antar undang-undang, serta peningkatan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani penyalahguna narkotika.
References

Sofyan (2005)

Prasetyo (2020)

Hutapea (2018)

Maysarah (2020)

Sollu et al. (2020)

Sari (2019)

Umar (2017)

(Catatan: Daftar Pustaka formal tidak ditemukan di akhir naskah karena teks terputus)

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-18
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL BERDASARKAN UU KESEHATAN NO. 17/2023 DAN UU NARKOTIKA NO. 35/2009. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/9pzd6z13

Similar Articles

121-130 of 265

You may also start an advanced similarity search for this article.