TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TIDAK DIBAYARKANNYA UPAH LEMBUR KEPADA PEKERJA OUTSOURCING OLEH PERUSAHAAN “X” MELALUI YAYASAN “Y” BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NO 35 TAHUN 2021
- Authors
-
-
Intan Oslintia Lestari
Universitas PamulangAuthor -
Khilma Fidina
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Upah lembur, outsourcing, perlindungan hukum, ketenagakerjaan
- Abstract
- Salah satu masalah yang terus-menerus dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia adalah pelanggaran hak-hak pekerja normatif melalui tidak dibayarnya upah lembur kepada pekerja outsourcing. Penelitian ini mengkaji peraturan mengenai hak untuk mengklaim upah lembur dan perlindungan hukum pekerja outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif. Dasar hukum penelitian tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa klaim lembur adalah hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi oleh pemberi kerja, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif dan tanggung jawab hukum. Ini menyerukan perlindungan hak-hak pekerja melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat. Artikel ini membahas undang-undang dan perlindungan mengenai upah lembur dan perlindungan hukum yang tersedia untuk pekerja outsourcing. Penelitian ini terutama mengandalkan penelitian hukum normatif dan pendekatan legislatif. Fokusnya akan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 102/MEN/VI/2004. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa klaim lembur merupakan hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, dan harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Jika ini tidak terpenuhi, pemberi kerja bertanggung jawab, dan pemberi kerja bertanggung jawab.
- References
-
Widjaya, I. R. (2004). Hukum Perusahaan. Bekasi: Devisi Kesaint Blanc.
Pratiwi, W. B. (2022). "Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia.". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3, 652-673.
Irwandi, R. D. (2023). "Pengaruh Tingkat Kesejahteraan, Upah Lembur Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan". J-Mas (Jurnal Manajemen Sains) 8 No. 1, 1060-1069.
Dibayana, D. L. (2024). "Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Waktu Kerja Lembur". Jurnal Notarius 17, No. 2, 804-823.
Sugiyono, H. D. (2022). "Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing.". Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, No. 2, 453-472.
Zulkarnaen, A. H. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial.". Padjajaran Journal Of Law 3, No. 2, 407-427.
Kahfi, A. (2016). "Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja.". Jurisprudentie 3, No, 2, 59-72.
Catur, J. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Pekerja Melalui Uu Cipta Kerja.". Jurnal Lex Specialis 1 No. 2, 178-188.
Alam, S. D. (2020). "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja; Perspektif Tanggung Jawab Konstitusional Negara.". Kalabbirang Law Journal 2, No 2, 123-133.
Kuninarti, Siti. (2009). "Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) Dalam Hukum Ketenagakerjaan". Jurnal Dinamika Hukum 9, No 1, 67-75.
Wijayanti, A. (2018). In Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi (P. 98). Jakarta: Sinar Grafika.
Husni, L. (2016). In Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P. 145). Jakarta: Rajagrafindo Persada.
(N.D.).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.101/Men/Vi/2004 Tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep.220/Men/X/2004 Tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
- Downloads
- Published
- 2026-06-24
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muh. Dwiki Sugiarto Shafa, Muh. Haikal Fahlefy Tenroaji, Irsyad Dhahri, PERKEMBANGAN DIPLOMASI DIGITAL DAN TANTANGANNYA TERHADAP HUKUM DIPLOMATIK DI ERA TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dedy Anggara Saputra, Rina Tauran, Mohammad Wira Utama, Miftahudin, PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Kasus: 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Muhyi Abizamal, Erdad Wiguna, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Agusman, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI ATAS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA: ANALISIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF, PERDATA, DAN PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Feri Irawan, MODEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI SEBAGAI KORBAN DALAM PERKARA PERKAWINAN BERHALANGAN: INTEGRASI PASAL 402 DAN PASAL 403 KUHP DENGAN KUHAP TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kayladiva Hasan, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nanda Rahmah Hidayanti, Reydhitta Innayu Dinata, Ghefira Muflihunnisas, Revana Khanza Azzahra, Ela Febby, Sawitri Yuli Hartati S., PENERAPAN ASAS AL-HURRIYAH (KEBEBASAN BERKONTRAK) DALAM KLAUSUL BAKU PEMBIAYAAN KONSUMEN: STUDI KOMPARATIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Gusti Ayu Sarjani Wedawati, Ida Bagus Yoga Raditya, ANALISIS HUKUM TENTANG STATUS UANG RUSAK DAN MEKANISME PENUKARANNYA DI BANK INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cahaya Pertiwi Putri Hamid, Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Melanie Pita Lestari, Zakia Syarika Zulkifli, GASLIGHTING SEBAGAI BENTUK KEKERASAN PSIKIS TERSEMBUNYI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PSIKOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.