DAMPAK PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP PEMAHAMAN TENTANG KESEHATAN MENTAL DAN PERNIKAHAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama)

Authors
  • Nazmatun Nissa

    Universitas Serang Raya
    Author
Keywords:
pernikahan usia muda, kesehatan mental, perceraian, KUA, hukum keluarga Indonesia
Abstract
Di Indonesia, menikah di usia yang belum matang masih menjadi persoalan sosial yang belum tuntas diselesaikan, khususnya di kantong-kantong pedesaan dan kawasan yang akses pendidikannya masih terbatas. Studi ini hadir untuk menggali lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi ketika pasangan muda membangun rumah tangga seberapa jauh mereka memahami kesehatan mental dalam kehidupan berumah tangga, seberapa siap mereka secara psikologis dan sosial, serta sejauh mana kedua hal itu berkaitan dengan data perceraian yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus sebagai metodenya. Data dikumpulkan melalui wawancara secara langsung, pengamatan lapangan, serta penelusuran dokumen di beberapa KUA yang dijadikan lokus penelitian.Dari lapangan, ditemukan bahwa mereka yang menikah sebelum menginjak usia 20 tahun pada umumnya belum cukup matang secara emosional. Pemahaman mereka tentang kesehatan jiwa dalam konteks pernikahan masih sangat terbatas, begitu pula kemampuan mereka dalam menghadapi tekanan hidup sehari-hari, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Kerentanan inilah yang pada akhirnya menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka perceraian di kalangan pasangan usia muda. Penelitian ini menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan. Dibutuhkan langkah-langkah nyata yang saling melengkapi — mulai dari pembekalan pranikah yang dirancang secara sistematis, pengetatan pemberian dispensasi perkawinan, hingga hadirnya program pendampingan bagi keluarga-keluarga muda di tingkat komunitas. Temuan ini diharapkan memberi pijakan yang kuat bagi para pengambil kebijakan dalam menangani persoalan perkawinan anak secara lebih tepat sasaran dan berbasis data.
References

Abdillah, F. (2024). Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal tahun 2023. Skripsi. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. https://digilib.uin-suka.ac.id/

Badan Pusat Statistik (BPS). (2022). Statistik perkawinan dan perceraian Indonesia 2022. Jakarta: BPS RI. https://www.bps.go.id

Birdthistle, I., Tanton, C., & Head, A. (2023). Early marriage, mental health, and well-being: A systematic review. Journal of Adolescent Health, 72(3), 45–58. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2022.11.007

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Dahl, G. B. (2010). Early teen marriage and future poverty. Demography, 47(3), 689–718. https://doi.org/10.1353/dem.0.0120

Erikson, E. H. (1968). Identity: Youth and crisis. W. W. Norton & Company.

Hardianti, R., & Nurwati, N. (2020). Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada perempuan. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 3(2), 111–120. https://doi.org/10.24198/focus.v3i2.28245

Khairunnisa, S., & Nurwati, N. (2021). Pengaruh pernikahan pada usia dini terhadap peluang bonus demografi tahun 2030. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(1), 45–59. https://doi.org/10.23969/humanitas.v3iI.2821

Mahkamah Agung RI. (2021). Laporan tahunan Mahkamah Agung 2021: Data perkara perceraian dan dispensasi kawin. Jakarta: MA RI. https://www.mahkamahagung.go.id

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Mursalin, A. (2023). Legalitas perkawinan beda agama: Mengungkap disparitas putusan pengadilan di Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 113–150. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.113-150

Norhuda, A. (2024). Urgensi bimbingan perkawinan terhadap tujuan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam upaya mewujudkan ketahanan keluarga di Kota Samarinda. Skripsi. UINSI Samarinda. https://repository.uinsi.ac.id/

Parsitau, D. S. (2018). 'Bare necessities': Girls, religion, and child marriage in Indonesia. The Review of Faith & International Affairs, 16(2), 73–85. https://doi.org/10.1080/15570274.2018.1453104

Ropiah, S. (2024). Perkawinan beda agama pasca SEMA No. 2 Tahun 2023 (Analisa yuridis sosiologis perkawinan beda agama di Indonesia). Al-Ulum: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Keislaman, 11(2), 2020–2032. https://doi.org/10.31102/alulum.11.2.2024.2020-2032

Sternberg, R. J. (1986). A triangular theory of love. Psychological Review, 93(2), 119–135. https://doi.org/10.1037/0033-295X.93.2.119

Syamsuddin, M., & Wahyuni, S. (2022). Perkawinan usia muda dan stabilitas pernikahan: Studi korelasional di Jawa Timur. Jurnal Sosiologi Islam, 12(1), 33–52. https://doi.org/10.15642/jsi.2022.12.1.33-52

UNICEF. (2021). Child marriage: Latest trends and future prospects. New York: UNICEF. https://www.unicef.org/reports/child-marriage-latest-trends

Waite, L. J., & Gallagher, M. (2000). The case for marriage: Why married people are happier, healthier, and better off financially. Doubleday.

World Health Organization (WHO). (2020). Mental health: Strengthening our response. Geneva: WHO. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/mental-health-strengthening-our-response

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-10
Section
Articles

How to Cite

DAMPAK PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP PEMAHAMAN TENTANG KESEHATAN MENTAL DAN PERNIKAHAN SERTA PENGARUHNYA TERHADAP ANGKA PERCERAIAN (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/17n9nb30

Similar Articles

31-40 of 353

You may also start an advanced similarity search for this article.