KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors
  • Syafira Maruapey

    Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
    Author
  • Sakina Tri Andayani Wael

    Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
    Author
Keywords:
kejahatan siber, penegakan hukum, keamanan siber, regulasi
Abstract
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi, berkomunikasi, dan melakukan berbagai aktivitas secara digital. Di balik manfaat tersebut, perkembangan teknologi juga memicu meningkatnya ancaman kejahatan siber (cybercrime). Berbagai bentuk kejahatan, seperti phishing, malware, peretasan, pencurian data pribadi, serta penipuan berbasis internet, menimbulkan dampak yang serius berupa kerugian ekonomi, pelanggaran terhadap hak privasi, hingga gangguan terhadap keamanan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan kejahatan siber di Indonesia, menganalisis berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum, serta mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana siber. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang dianalisis merupakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal, serta dokumen hukum lainnya yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan pemanfaatan teknologi digital berimplikasi pada semakin kompleksnya bentuk dan modus kejahatan siber di Indonesia. Penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain belum optimalnya regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan teknologi, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas forensik digital, karakter kejahatan siber yang bersifat lintas negara, serta rendahnya tingkat literasi digital dan kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, optimalisasi kerja sama di tingkat nasional maupun internasional, penguatan sistem keamanan siber dan perlindungan data pribadi, serta peningkatan literasi digital masyarakat. Sinergi yang berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif guna menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan berkeadilan di Indonesia.
References

Agustina. (2023). Perubahan pola komunikasi keluarga di era digital. https://pdfs.semanticscholar.org/7947/1e52afacdb2b09a9eedd48053892c023f2c3.pdf

Aisyah. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. https://e-journal.unkaha.ac.id/index.php/slj/article/view/26

Al, & Ahmad. (2025). Menghapus Kejahatan Siber dalam Kasus Peretasan Data Pribadi dengan Modus Social Engineering. https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/2072

Alexander. (2024). Kebijakan kriminal dalam penanganan siber di era digital: Studi kasus di Indonesia. https://jurnal.sinesia.id/index.php/Equality-JLJ/article/view/170

Andri, Fernanda, & Dony. (2024). Hukum Siber Dan Penegakan Hukum Di Indonesia: Tantangan Dan Solusi Memerangi Kejahatan Siber. https://www.researchgate.net/profile/Andri-Sitanggang/publication/389185515_Hukum_Siber_dan_Penegakan_Hukum_di_Indonesia_Tantangan_dan_Solusi_Memerangi_Kejahatan_Siber/links/67c22940645ef274a497c754/Hukum-Siber-dan-Penegakan-Hukum-di-Indonesia-Tantangan-dan-Solusi-Memerangi-Kejahatan-Siber.pdf

Anjheli. (2024). Privasi Digital dan Kejahatan Phishing di Indonesia: Evaluasi Kritis terhadap Efektivitas UU ITE dan UU PDP. https://journal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/download/3964/2301

Aprilianti. (2024). Efektivitas dan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai hukum siber di Indonesia: Tantangan dan solusi. https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/abioso/article/view/1002

Ayunda, Shella, & Valentina. (2025). Akuntabilitas dan transparansi dalam kemitraan pemerintah dan sektor privat di era keterbukaan informasi. https://bjss.ub.ac.id/index.php/bjss/article/view/326

Daniel, & Riska. (2024). Pencegahan kejahatan siber terkait distribusi perjudian online di Indonesia dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. https://www.jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1136

Didin, Rochmawati, M., Renny, & Husna. (2025). Mewujudkan masyarakat desa yang cerdas digital: Edukasi etika dan keamanan digital di Pamupukan, Kuningan. http://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/article/view/2142

Dinda. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan siber di Indonesia. https://ejournal.indrainstitute.id/index.php/al-dalil/article/view/777

Fauziah. (2024). Tantangan pembuktian dalam kasus kejahatan siber. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/566

Firdaus. (2024). Perlindungan hukum dan pencegahan kejahatan siber di era digital dalam sistem hukum di Indonesia. https://journal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/view/3972

Firdaus. (2025). Jejak Digital Di Balik Investigasi Kriminal: Studi Atas Pengelolaan Bukti Oleh Kepolisian Samarinda. https://padangjurnal.web.id/index.php/menulis/article/view/696

Frahma. (2025). Peran Organisasi Internasional Dalam Penanggulangan Kejahatan Transnasional: Studi Atas Dinamika Kerja Sama Antarnegara ASEAN. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/843

Hartanto. (2024). Antisipasi Dan Perkembangan Kejahatan Dunia Maya. https://jurnal.usp.ac.id/index.php/virtue-jurispudence/article/download/158/126

Islami, Dinda, & Zaharatul. (2024). Pelatihan Gamifikasi: Implementasi Permainan Edukatif Untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Di SD Swasta Srikandi Lhokseumawe. https://journal.mgedukasia.or.id/index.php/pusaka/article/view/164

Klarisa, Triyo, & Agus. (2024). Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia. https://ejurnal.iaipd-nganjuk.ac.id/index.php/law/article/view/858

Maesaroh. (2024). Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan: Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital. https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Staatsrecht/article/view/3980

Muhammad, & Akhmad. (2024). Kendala teknis dan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. https://rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/641

Muhammad, & Ibrahim. (2025). Strategi pencegahan kejahatan siber di Indonesia: Sinergi antara UU ITE dan kebijakan keamanan digital. https://al-haramjournal.com/index.php/PESHUM/article/view/8311

Nofri, Okta, Albertus, & Atman. (2024). Sosialisasi pentingnya cyber security untuk menjaga keamanan online studi Fakultas Teknik Informatika Universitas Ibnu Sina. https://pkm.lpkd.or.id/index.php/KaryaNyata/article/view/451

Novia, Fitri, Muhammad, Misbahul, Imam, Amanathus, & Tisa. (2024). Sosialisasi Kesadaran Keamanan Digital di Era Revolusi Industri 4.0. http://ejournal.unwaha.ac.id/index.php/abdimas_if/article/view/4525

Reumi, F., Judijanto, L., Kristanto, K., Yoesry, E., & Rahadian, D. (2025, October 13). Teori Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. http://books.google.com/books?id=fvKOEQAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=Pendekatan+konseptual+(conceptual+approach),pendekatan+konseptual+yang+digunakan+dalam+penelitian+ini+akan+melibatkan+analisis+teori-teori+hukum,+konsep+keamana&hl=&cd=1&source=gbs_api

S., M., & M. (2025). Pengembangan Masyarakat. Pengembangan Masyarakat Berbasis Digital 54. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=KHBeEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA54&dq=Dengan+kolaborasi+antara+lembaga+terkait,+perusahaan,+dan+masyarakat+secara+keseluruhan,+diharapkan+dapat+menciptakan+lingkungan+online+yang+lebih+aman+dan+terl&ots=2x9tv7D0ed&sig=1ICVNm-5jyaDo_iViNKF2vrB-34

Sahat, & Krusitha. (2025). Evolusi kejahatan dan pemidanaan: Tantangan dalam penegakan hukum dan penologi modern: The evolution of crime and punishment: Challenges in law . . .. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/view/15913

Soetardi, Wina, & Taufik.(2025). . . Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Rekonstruksi Hukum Pidana terhadap Kejahatan Siber (Cyber . . .. https://journals.yapilin.com/index.php/djh/article/view/6

Syahrir. (2025). Efektivitas Hukuman bagi Pelaku Kejahatan Siber di Indonesia: Analisis Kriminologi dengan Metode Content Analysis. https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/view/2343

Tri, & Sri. (2024). Pengetahuan dasar identifikasi dini deteksi serangan kejahatan siber untuk mencegah pembobolan data perusahaan. https://pdfs.semanticscholar.org/bce4/f49449689b5eb7d790a8cd65b8751d0983ca.pdf

Widianingrum. (2024). Analisis implementasi kebijakan hukum terhadap penanganan kejahatan siber di era digital. https://pdfs.semanticscholar.org/7bc0/76acbc2748937c149805ee6ff93336465a50.pdf

Zainal. (2025). Transformasi politik hukum dalam penguatan regulasi cyber law di Indonesia. https://www.jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/2070

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-06
Section
Articles

How to Cite

KEJAHATAN SIBER DI ERA DIGITAL: TANTANGAN DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/6gnfdw31

Similar Articles

81-90 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.