KEABSAHAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERDATA INDONESIA

Authors
  • Andritia Permana

    Universitas Pamulang
    Author
  • Ajid Haryadi

    Universitas Pamulang
    Author
  • Mudawaroh

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Transaksi Digital, Keabsahan Hukum, Hukum Perdata, KUHPerdata, UU ITE, Perjanjian Elektronik
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah melahirkan paradigma baru dalam dunia perdagangan, yakni transaksi digital yang dilakukan melalui media elektronik tanpa kehadiran fisik para pihak secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi digital berdasarkan syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta mengkaji relevansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai lex specialis. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi digital pada dasarnya dapat memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat tantangan hukum terkait pembuktian, perlindungan konsumen, dan yurisdiksi dalam transaksi lintas batas. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi regulasi yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum yang memadai.
References

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Staatsblad 1847 Nomor 23.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.

B. Buku

Fuady, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2010.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.

C. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Marzuki, Peter Mahmud. 'Penelitian Hukum.' Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 1, No. 1 (2012): 1-20.

Purbo, Onno W. dan Aang Arif Wahyudi. 'Mengenal E-Commerce.' Jurnal Teknologi Informasi, Vol. 3, No. 2 (2001): 45-60.

Ramli, Ahmad M. 'Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia.' Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 16, No. 2 (2004): 10-25.

Sari, Intan Permata. 'Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.' Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 3 (2018): 550-570.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-04
Section
Articles

How to Cite

KEABSAHAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERDATA INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/sjfb1v36

Similar Articles

21-30 of 342

You may also start an advanced similarity search for this article.