Evaluasi Implementasi Kebijakan Kota Layak Anak Pada Klaster Perlindungan Khusus Di Kota Serang Berbasis Model Ipo-O

Authors

  • Nurul Ambiah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Naisyila Ramadani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Zafira Kasih Ananda Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Chaya Khoirunnida Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author
  • Riswanda Riswanda Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/9b9gjp31

Keywords:

Evaluasi Kebijakan, IPO-O, Kota Layak Anak, Perlindungan Khusus, Anak Rentan, Kota Serang

Abstract

Tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan rendahnya capaian klaster perlindungan khusus menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Kota Layak Anak di Kota Serang belum berjalan optimal secara substantif. Data DP3AKB Kota Serang menunjukkan 218 kasus kekerasan terhadap anak selama 2020–2023, dengan kekerasan seksual kasus terbanyak. Selain itu, capaian klaster perlindungan khusus dalam evaluasi KLA Kota Serang masih berada pada 34 persen, lebih rendah dibandingkan klaster lainnya. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi implementasi kebijakan Kota Layak Anak pada klaster perlindungan khusus di Kota Serang dengan menggunakan model IPO-O yang mencakup dimensi input, process, output, dan outcome. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara semi-terstruktur, observasi, dokumentasi, dan telaah dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dimensi input, Kota Serang telah memiliki regulasi, RAD-KLA, kelembagaan, anggaran, dan sarana layanan perlindungan anak, tetapi regulasi belum sepenuhnya operasional, kapasitas SDM lapangan masih terbatas, distribusi anggaran belum merata, dan layanan belum mudah diakses oleh anak rentan. Pada dimensi process, sosialisasi, koordinasi lintas sektor, dan pengawasan telah berjalan secara formal, tetapi belum menjangkau anak jalanan, korban kekerasan, dan kelompok rentan secara memadai. Pada dimensi output, bantuan pendidikan, sosial, layanan pengaduan, dan pembinaan anak jalanan telah tersedia, tetapi belum merata dan belum tepat sasaran. Pada dimensi outcome, kebijakan belum menghasilkan perubahan signifikan karena masih ditemukan anak bekerja di jalan, kasus kekerasan, eksploitasi, dan lemahnya perlindungan anak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi operasional, koordinasi lintas sektor, sistem pendataan anak rentan, layanan penjangkauan, pendampingan berkelanjutan, serta partisipasi masyarakat agar kebijakan KLA tidak hanya berjalan administratif, tetapi berdampak nyata bagi perlindungan anak.

References

Berthanila, R. (2019). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KOTA LAYAK ANAK DI KOTA SERANG.

Jurnal Penelitian Humaniora, 24(2). https://doi.org/https://doi.org/10.21831/hum.v24i2.32245

Fuad, A., & Nugroho, K. S. (2014). Panduan Praktis Peneltian Kualitatif. Graha Ilmu.

Ibrahim. (2015). METODE PENELITIAN KUALITATIF (E. M. Kurnianto, Ed.; 1st ed.). Perpustakaan Nasional .

Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. JURNAL ILMIAH KESEHATAN MASYARAKAT : Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145–151. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102

Mohd Arifin, S. R. (2018). Ethical Considerations in Qualitative Study. INTERNATIONAL JOURNAL OF CARE SCHOLARS, 1(2), 30–33. https://doi.org/10.31436/ijcs.v1i2.82

Moleong, L. J. (2017). METODE PENELITIAN KUALITATIF (37th ed.). PT REMAJA ROSDAKARYA

Riswanda. (2024). Nalar Kebijakan: Bernalar Kritis Dalam Sebuah Dialektika (Edisi Revi). CV Sintesia.

Syafitri, T., Hakim, K., & Nursanty. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM KOTA LAYAK ANAK DI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA

BENGKULU. Mimbar : Jurnal Penelitian Sosial Dan Politik, 13(1), 155–166. https://doi.org/https://doi.org/10.32663/g3c45j91

Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Pemerintah Kota Serang. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak.

Pemerintah Kota Serang. Peraturan Wali Kota Serang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak.

Berita

Banten Intens. (2024, Januari 5). 64 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kota Serang selama 2023. https://bantenintens.co.id/2024/01/05/64-kasus-kekerasanterhadap-anak-dan-perempuan-terjadi-di-kota-serang-selama-2023/ (diakses pada Minggu, 19 Maret 2026 pukul 20.06 WIB).

Wilip.id. (2025). Kota Serang targetkan naik status ke kategori Madya dalam penilaian Kota Layak Anak 2025. https://wilip.id/kota-serang-targetkan-naik-status-ke-kategori-madya-dalam-penilaian-kota-layak-anak-2025/ (diakses pada hari Senin, 16 Maret 2026 pukul 10.37 WIB).

Downloads

Published

2026-06-30