IMPLEMENTASI SISTEM E-RETRIBUSI PADA PASAR SAYUR DI KABUPATEN MAGETAN
Keywords:
Implementasi, Kebijakan, E-Retribusi, Pasar Sayur MagetanAbstract
Permasalahan dalam Implementasi E-Retribusi pada Pasar Sayur di Kabupaten Magetan terletak pada adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang telah ditetapkan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan, khususnya dalam penerapan pembayaran retribusi secara digital oleh pedagang. Ketidaksesuaian tersebut terlihat masih adanya praktik pembayaran secara konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sistem e-retribusi pada Pasar Sayur di Kabupaten Magetan serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, serta dokumentasi. Analisis implementasi kebijakan menggunakan perspektif George C. Edward III yang meliputi komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator komunikasi berjalan dengan cukup baik, didukung oleh sosialisasi, penyampaian informasi secara berjenjang, serta pendampingan kepada pedagang. Namun pelaksanaanya belum sepenuhnya merata karena adanya perbedaan literasi digital dan usia pedagang. Indikator sumber daya berjalan cukup baik namun belum optimal. Karena terkendala kemampuan literasi digital, keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet, belum ada sistem yang terintegrasi, serta keterbatasan anggaran. Indikator disposisi menunjukan hasil yang baik, pelaksana dan penerima manfaat menunjukan sikap dan komitmen positif terhadap kebijakan e-retribusi. Indikator struktur birokrasi telah berjalan cukup baik didukung oleh SOP, pembagian tugas, koordinasi, dan pengawasan berjenjang. Dengan demikian, implementasi e-retribusi telah memberikan dukungan terhadap pengelolaan retribusi pasar yang lebih tertib dan terpantau, tetapi masih diperlukan penguatan literasi digital pedagang, peningkatan kualitas jaringan dan sarana pendukung, serta pengembangan sistem yang terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas implementasi e-retribusi.References
Aullia, K. M. (2024). Implementasi Kebijakan Program E-Retribusi Pasar Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022-2024 (Doctoral dissertation, Universitas Islam Balitar).
Handayani, Y., Ariany, R., & Ameliza, K. (2021). Implementasi Kebijakan Pengelolaan E-Retribusi Di Kota Bukittinggi. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis.
Noor, T. W., Munawwarah, N. W., & Handayani, Y. F. (2026). Implementasi Digitalisasi Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar melalui E-Retribusi pada pasar Klandasan di Kota Balikpapan. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(2), 756-761.
Khariroh, S., & Yuana, Y. (2023, February). Implementation of the e-retribution system in the wholesale market for vegetables, fruit and food commodities Pare district of Kediri. In Prosiding Seminar (pp. 75-81).
Mutiara, N., & Ernawati, D. (2024). Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang dari E-Retribusi Pasar di Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Jurnal Otonomi, 24(1).
Nursalim. (2017). Implementasi Kebijakan tentang Pemungutan Retribusi Pasar oleh Unit Pelaksana Teknis Pasar Cikatomas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya. Universitas Galuh Ciamis.
Prabowo, I. C., & Marwah, S. K. (2023). The Determinants Of A Successful Implementation Of E-Retribution Payment System: Evidence From Slipi Market Of Jakarta. Journal of Applied Finance and Accounting, 10(2).
Pramana, N. N., & Adawiyah, P. R. (2016). Implementasi Kebijakan E-Retribusi Tradisional di Pasar Patrang Kabupaten Jember. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.
Pramesti, E. I. (2023). Implementasi Kebijakan Program E-Retribusi Pasar Sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Di Kabupaten Sidoarjo. Madika: Jurnal Politik dan Governance, 3(1), 50-66.
Pangarso, A. (2024). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pelayanan Publik Digital Pembayaran E-Retribusi Rumah Susun Sewa di Kabupaten Semarang.
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan.
Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/134/Kept./403.013/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Magetan.

