Dinamika Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Muaro Jambi

Authors

  • Adi Syah Putra Siagian Universitas Jambi Author
  • Sutri Destemi Elsi Universitas Jambi Author
  • Galank Pratama Universitas Jambi Author

Keywords:

PTSL, implementasi kebijakan, Grindle, institusi, aktor, Muaro Jambi

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika implementasi Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Muaro Jambi menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi di 8 desa pada 8 kecamatan, kemudian dianalisis dengan kerangka context of policy Merilee S. Grindle serta pendekatan Actor-Centered Institutionalism. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi PTSL berjalan namun tidak merata antarwilayah, dipengaruhi oleh tiga faktor utama: status tanah yang belum clear and clean akibat kepemilikan turun-temurun tanpa bukti sah dan sengketa lahan; tingkat partisipasi masyarakat yang bervariasi karena kekhawatiran atas kewajiban pajak dan minimnya sosialisasi; serta pola hubungan antarinstitusi yang bersifat hierarkis sekaligus lateral, dengan kewenangan penentuan kuota berada di tangan BPN pusat. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PTSL tidak semata ditentukan oleh regulasi dan sumber daya, tetapi juga oleh konfigurasi kekuasaan, kepentingan aktor, dan kapasitas institusi dalam merespons kondisi lokal.

References

Cahyono, Y. (2026). Koordinasi antar lembaga dalam implementasi kebijakan publik: Studi kualitatif tata kelola kolaboratif. Journal of Law, Policy, and Governance, 1(1), 14–19.

Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation’s place in rural development: Seeking clarity through specificity. World Development, 8(3), 213–235.

Grindle, M. S. (1980). Politics and policy implementation in the third world. Princeton University Press.

Marryanti, S., & Nurrokhman, A. (2021). Kepastian hukum hak atas tanah: Pelajaran dari kekalahan perkara pertanahan di pengadilan. Jurnal Pertanahan, 11(2).

Moleong, L. J. (2007). Metode penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 90–103.

Pardamean, A. (2019). Masalah tumpang tindih sertipikat hak milik atas tanah di Kota Banjarbaru (Putusan Nomor: 24/G/2014/PTUN.BJM). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 5(1), 129–135.

Ramadhani, R. (2023). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum. [Nama Jurnal belum dicantumkan], 2(1), 31–40.

Rasyid, R. W., & Sembiring, T. B. (2024). Penyelesaian sengketa tumpang tindih (overlapping) sertifikat hak atas tanah. Jurnal Studi Multidisipliner, 8(1).

Rosmidah, R., Fahtni, I., & Yuseva, F. (2023). Pendaftaran tanah dalam rangka kepastian hukum hak atas tanah di Kota Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(2), 273–285.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 ayat (3).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2026-10-07