Efektivitas Program Bimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat (Studi Kasus Bapas Kelas I Medan)

Authors

  • Sonang Martua Tampubolon Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-268

Keywords:

Efektivitas Program, Bimbingan, Pembebasan Bersyarat, Balai Pemasyarakatan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas bimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas Kepala Seksi Bimbingan Klien, Pembimbing Kemasyarakatan, klien pembebasan bersyarat, serta keluarga klien. Analisis menggunakan teori efektivitas program menurut Budiani (2007) yang meliputi ketepatan sasaran, sosialisasi program, pencapaian tujuan program, dan pemantauan program. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan yang diberikan oleh Bapas Kelas I Medan telah berjalan efektif. Ketepatan sasaran tercermin dari proses penentuan klien yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif melalui penelitian kemasyarakatan. Sosialisasi program dilakukan secara berkelanjutan sehingga klien dan keluarga memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pembimbingan. Pencapaian tujuan program terlihat dari meningkatnya kesadaran hukum, perubahan perilaku ke arah yang lebih positif, serta kemampuan klien beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat. Pemantauan program dilaksanakan melalui kegiatan wajib lapor, komunikasi langsung, dan koordinasi dengan keluarga klien. Meskipun terdapat kendala berupa keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dan luasnya wilayah kerja, pelaksanaan bimbingan tetap berjalan dengan baik. Dengan demikian, bimbingan terhadap klien pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Medan terbukti efektif dalam mendukung reintegrasi sosial dan meminimalkan risiko pengulangan tindak pidana.

References

1. Ainun, N. (2021). Peran Balai Pemasyarakatan dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 12(2), 45–56.

2. Budiani, N. W. (2007). Efektivitas program penanggulangan pengangguran Karang Taruna Eka Taruna Bhakti Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar. Jurnal Ekonomi dan Sosial INPUT, 2(1), 49–58.

3. Chandra, R., Pratama, Y., & Lestari, D. (2022). Fungsi Balai Pemasyarakatan dalam sistem pembimbingan warga binaan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 8(1), 77–89.

4. Creswell, J. W. (2018). Research design: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed methods (Edisi ke-4). Pustaka Pelajar.

5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2023). Sistem Database Pemasyarakatan (SDP Publik). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

6. Fitria, T. A., Gunade, D. T., & Mariyati, A. (2025). Efektivitas program reintegrasi sosial narapidana melalui pembebasan bersyarat (PB) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Amuntai. Jurnal Kebijakan Publik.

7. Hernawanti, R. (2020). Efektivitas program rehabilitasi dalam menekan tingkat residivisme di Indonesia. Jurnal Pemasyarakatan dan Kriminologi, 7(1), 34–46.

8. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

9. Ms, A., & Wibowo, T. (2022). Pelaksanaan bimbingan kepribadian dan kemandirian bagi klien pemasyarakatan dalam rangka reintegrasi sosial. Jurnal Pembinaan dan Pemasyarakatan, 14(1), 55–68.

10. Natika, L., & Karimah, K. (2020). Efektivitas program perlindungan anak di Kabupaten Subang. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 2(2).

11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (2018).

12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. (1999).

13. Prayitno, & Amti, E. (2004). Dasar-dasar bimbingan dan konseling. Rineka Cipta.

14. Sinuraya, R. P. (2024). Peran Bapas dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi (Studi kasus di Bapas Kelas I Medan) [Skripsi, Universitas Medan Area].

15. Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R& D. Alfabeta.

16. Suteja. (2020). Efektivitas pelaksanaan bimbingan terhadap klien pembebasan bersyarat dalam mewujudkan reintegrasi sosial.

17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (1995). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77.

18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (2022). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

19. Vincent, B. (2024). Peran pembimbing kemasyarakatan terhadap efektivitas hukum pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat (PB) sebagai hak narapidana [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

20. Walgito, B. (2004). Bimbingan dan konseling (Studi & karier). Andi Offset.

Downloads

Published

2026-09-22