ANALISIS DAMPAK EKONOMI DAN ENERGI DARI PEMANFAATAN LIMBAH ORGANIK MENJADI PUPUK KOMPOS DI TPA SUPIT URANG KOTA MALANG
DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-122Keywords:
limbah organik, pupuk kompos, dampak ekonomi, dampak energi, TPA Supit UrangAbstract
Permasalahan sampah organik di Kota Malang menjadi tantangan dalam pengelolaan persampahan karena tingginya timbulan sampah dan dominannya fraksi organik. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan limbah organik menjadi pupuk kompos di TPA Supit Urang Kota Malang, dampak ekonomi dan energi yang dihasilkan, faktor pendukung dan penghambat, serta upaya optimalisasi program. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi pada pengelolaan TPA Supit Urang dan kegiatan pengomposan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengomposan telah berjalan rutin dengan bahan baku utama berupa sampah hijau dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan limbah organik Pasar Gadang. Produksi rutin sekitar 2 ton per hari dan dapat mencapai sekitar 5 ton per hari, tetapi masih jauh di bawah potensi sampah organik Kota Malang. Dari aspek ekonomi, kompos telah memiliki nilai jual dan sejak 2025 menjadi objek retribusi daerah. Realisasi penjualan hingga pertengahan Oktober 2025 mencapai sekitar Rp9,325 juta atau 62,17% dari target Rp15 juta. Dari aspek energi, proses pengomposan menghasilkan panas biologis pada kisaran 50–60°C, tetapi belum dimanfaatkan sebagai energi terapan. Faktor pendukung meliputi ketersediaan bahan baku, infrastruktur, dukungan kebijakan, dan pasar. Faktor penghambat meliputi rendahnya pemilahan dari sumber, keterbatasan kapasitas, pencatatan ekonomi yang belum terintegrasi, dan keterlibatan masyarakat yang belum optimal. Optimalisasi perlu diarahkan pada penguatan pemilahan, peningkatan kapasitas, pencatatan ekonomi, pemasaran, pemberdayaan masyarakat, dan integrasi energi terbarukan.References
Budiono, D. I. L., & JAR, N. R. (2021). Life Cycle Assessment (LCA) pengolahan sampah proses termal pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang. EnviroUS, 1(2), 59–66.
Carter, N. (2001). The politics of the environment: Ideas, activism, policy. Cambridge University Press.
Fawwaz, M. M. (2024). Analisis timbulan emisi gas rumah kaca (GRK) dari kegiatan pengomposan sampah skala wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Geissdoerfer, M., Savaget, P., Bocken, N. M. P., & Hultink, E. J. (2017). The circular economy—A new sustainability paradigm? Journal of Cleaner Production, 143, 757–768. https://doi.org/10.1016/j.jclepro.2016.12.048
Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. Sekretariat Negara.
Komarudin, K., Nauri, I. M., Widodo, R. W., Kurniawan, S. A., & Effendi, M. I. (2024). Inovasi pengelolaan limbah di Desa Pait: Optimalisasi produksi kompos melalui Organic Waste Composting Machine. Indonesian Research Journal on Education, 4(4), 2230–2235.
Kumalasari, D. A., Khusniyah, K., & Muis, Z. Z. (2025). Kajian potensi pemanfaatan biomassa limbah pertanian untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan. Jurnal Salome: Multidisipliner Keilmuan, 3(3), 418–423.
Mulyana, R. (2021). Pemanfaatan panas biologis komposting sebagai sumber energi alternatif dalam pengolahan limbah organik. Jurnal Energi Terbarukan Indonesia, 9(2), 101–112.
Prasetyia, F., Lechner, A., Wicesa, N. A., Paksi, G. M., Islami, M. I., Arif, M. E., & Ariestyaningtas, D. R. (2025). Pemberdayaan komunitas melalui daur ulang sampah untuk mewujudkan ekonomi hijau berkelanjutan di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Buletin Ilmiah Nagari Membangun, 8(2), 169–185.
Pratama, M. D., Aziz, M. W., Ernawati, E., Kurnia, T., Wardiani, N., Hermawan, M. R., & Anshari, B. (2024). Pemanfaatan limbah organik sebagai bahan baku pupuk kompos dan bokashi melalui program KKN-PMD UNRAM 2024: Studi kasus di Kelurahan Dodu. Jurnal Wicara Desa, 2(6), 612–621.
Pemerintah Kota Malang. (2025). Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raharjo, S., Prasetyo, H., & Wibowo, T. (2022). Efisiensi energi dan biaya pada proses komposting limbah organik skala kota. Jurnal Teknologi Lingkungan, 23(3), 215–230.
Sari, A. S., Nurlita, F., Bharata, W., Arsyad, A. W., & Hijrah, L. (2024). Pengolahan limbah organik untuk pembuatan pupuk kompos di Desa Kersik, Kecamatan Marangkayu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Polmanbabel, 4(1), 87–95.
Sekarsari, R. W., Halifah, N., Rahman, T. H., Farida, A. J., Kandi, M. I. A., Nurfadilla, E. A., & Fuadah, Z. (2020). Pemanfaatan sampah organik untuk pengolahan kompos. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 1(3), 200–206.
Sekarsari, R. W., & Trianti, K. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Nomor 10/2010 tentang Pengelolaan Sampah (Studi kasus di Kota Malang). Public Corner, 15(1), 18–35.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian manajemen. Alfabeta.

