ANALISIS KESESUAIAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG DAN PPH PASAL 23 ATAS PENGADAAN JASA OLEH BENDAHARA PENGELUARAN GUNA MENJAGA REPUTASI WILAYAH BEBAS KORUPSI

Authors

  • Feryananda Dwidya A.A Universitas Islam Kadiri Author
  • Khasanah Sahara Universitas Islam Kadiri Author
  • Miladiah Kusumaningarti Universitas Islam Kadiri Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/vsfq9589

Keywords:

Kepatuhan Bendahara, PPh 22, PPh 23, WBK, SKPJ, LKE

Abstract

Kepatuhan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 dan Pasal 23, merupakan faktor penting dalam menjaga akuntabilitas instansi pemerintah. Namun, kepatuhan administratif tidak selalu sejalan dengan reputasi instansi yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), karena reputasi juga dipengaruhi oleh persepsi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tingkat kepatuhan bendahara, menganalisis reputasi WBK melalui Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) dan Lembar Kerja Evaluasi (LKE), serta menjelaskan hubungan antara keduany. Penelitian menggunakan metode kuantitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi sebagai sumber utama, didukung observasi dan wawancara terbatas. Populasi penelitian adalah seluruh dokumen perpajakan tahun 2023–2024, dengan sampel jenuh. Analisis dilakukan melalui tabulasi, perhitungan persentase, serta interpretasi deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan bendahara mencapai 100%, seluruh penyetoran dilakukan tepat waktu, dan pelaporan tercatat normal di e-Bupot. Namun, SKPJ mengalami penurunan pada semua indikator dengan indeks akhir turun dari 3,864 (2023) menjadi 3,761 (2024). Sebaliknya, hasil LKE tahun 2024 tetap positif dengan tidak adanya pelanggaran kode etik, kepatuhan hukum terjaga, serta transparansi pelayanan tercapai. Hal ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif adalah syarat penting, tetapi tidak menjamin reputasi publik; kualitas layanan dan integritas pegawai tetap menjadi faktor penentu

References

Ervi Sisk Dinisafitri, and Puji Rahayu dan Miladiah Kusumaningrati. ‘Pengaruh Corporate Governance Dan Leverage Terhadap Agency Cost Studi Kasus Perusahaan Food And Beverage Yang Listing Pada Bursa Efek Indonesia Periode 2019-2021’, Jurnal Prodi Akuntansi FE Uniska (2023).

Ika Sukma Rohmadani, Khasanah Sahara dan Beby Hilda Agustin. ‘Pengaruh Penerapan E-Filling dan E-Registration Pada Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Peningkatan Pembayarna Pajak WPOP’, Jurnal Prodi Akuntansi FE Uniska (2023).

Ester Yuli Setyani Putri, Marhaendra Kusuma dan Rike Selviasari. ‘Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sanksi Perpajakan Sebagai Variabel Moderating’, Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi (2022)

Assidiki, Shandy Luthfi, Mentari Dwi Aristi, dan Shandy Luthfi Assidiki. ‘Analisis Kepatuhan Bendahara Pemerintah Dalam Aspek Perpajakan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak’, Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi Dan Manajemen, 4 (2024).

Badan Kepegawaian Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: BKN, 2021.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2019.

Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23. Jakarta: DJP, 2020.

Dubaili, G.R., Warongan, L.D.J., dan Budiarso, N. ‘Analisis Perhitungan Pemotongan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Perum Bulog Kantor Wilayah Sulut Dan Gorontalo’, Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6 (2022).

Dwi Ari Wibawa. ‘Perpajakan Bendahara Pengeluaran’, 2 (2021).

Fitriyani, R. ‘Pengaruh Kepatuhan Bendahara terhadap Akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah’, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 12.2 (2021).

Harjowiryono, Marwanto. ‘Determinan Kepatuhan Bendahara Pemerintah Dalam Menyetorkan Penerimaan Pajak’, Indonesian Treasury Review, 5 (2020).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. ‘Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan’, 2024, 1–4 https://www.jdih.kemenkeu.go.id

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. ‘MEDIA KEUANGAN: Kejar Rasio Optimal’, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, 4 (2019).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Jakarta: KemenPANRB, 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Tahunan 2021. Jakarta: KPK, 2021.

Kurniawan, Dedy. ‘Pengaruh Kualitas Informasi Akuntansi Dan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Penerimaan Pajak’, Otonomi, 20 (2020).

Leni Shofiyani, Mutia Salwa Hutahuruk, dan Servina Rahayu. ‘PPh Pasal 22 Dan PPh Pasal 23’, Journal of Islamic Economics and Finance, 2 (2024).

Luthfi Assidiki, Shandy, Mentari Dwi Aristi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Penulis Korespondensi Shandy Lutfi Assidiki. ‘Analisis Kepatuhan Bendahara Pemerintah Dalam Aspek Perpajakan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak’, Jurnal Sistem Informasi, Akuntansi Dan Manajemen, 4 (2024).

Madani, Lutfi, Memen Kustiawan, dan Ida Farida Adi Prawira. ‘Penghindaran Pajak, Menguntungkan Atau Merugikan?’, Jurnal Pendidikan Akuntansi (JPAK), 11 (2023).

Mahardika, D. Analisis Kepatuhan Bendahara dalam Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 pada Instansi Pemerintah. Skripsi. Universitas Negeri Malang, 2022.

Downloads

Published

2026-07-28