STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM PEMANFAATAN LAHAN TIDAK PRODUKTIF MELALUI PROGRAM KETAHANAN PANGAN DI DESA CARUY KECAMATAN CIPARI KABUPATEN CILACAP

Authors

  • Hafid Amroni Universitas Galuh Author
  • Agus Nurulsyam Suparman Universitas Galuh Author
  • Aditiyawarman Universitas Galuh Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/qtz6h196

Keywords:

strategi, pemerintah desa, lahan tidak produktif, program ketahanan pangan

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh Strategi Pemerintah Desa Dalam Pemanfaatan Lahan Tidak Produktif Melalui Program Ketahanan Pangan Di Desa Caruy Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap belum optimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Strategi Pemerintah Desa Caruy dalam memanfaatkan lahan tidak produktif melalui program ketahanan pangan. Teory yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teory Sedarmayanti (2023:112) terdapat 4 elemen yaitu; Pengamatan Lingkungan, Perumusan Strategi, Implementasi Strategi, evaluasi dan Pengendalian.Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yakni metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data Obsevasi, Wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Strategi Pemerintah Desa dalam pemanfaatan lahan tidak produktif melalui program ketahanan pangan di Desa Caruy Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap sudah berjalan baik tetapi ada yang belum berjalan secara optimal dibuktikan dengan hasil penelitian bahwa pada dimensi implementasi strategi dengan indikator Pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan pemanfaatan lahan tidak produktif melalui program ketahanan pangan belum berjalan optimal. Hambatan yang muncul adalah bantuan yang diberikan masih kurang dan belum mencakup semua kebutuhan petani, anggaran belum dilakukan secara rutin karena masih menyesuaikan kondisi dan priorotas pembangunan lainnya, seiring berkurangnya dana desa sehingga sulit membaginya, anggaran yang tersedia belum mencukupi kebutuhan di lapangan, banyak kebutuhan pembangunan lainnya sehingga kegiatan tersebut belum menjadi fokus utama, anggaran untuk kegiatan ini masih terbatas, bantuan seperti bibit dan pupuk masih kurang sehingga pengelolaan lahan belum maksimal. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah mengusahakan penambahan bantuan pertanian secara bertahap sesuai kemampuan anggaran desa. Menyusun anggaran secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan desa. Mencari sumber pendanaan lain baik dari banpus atau banprov. Memprioritaskan pendanaan bagi lahan yang paling membutuhkan. Menyisihkan sebagian dana desa untuk mendukung kegiatan pengelolaan lahan. Membahas kebutuhan anggaran melalui musdes agar mendapat tambahan dukungan. Mengajukan bantuan tambahan bibit dan pupuk kepada pemerintah.

References

Ahmad. 2020. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pengembangan Pertanian Berkelanjutan. Jakarta: Pustaka Mitra Bangsa.

Amirullah. 2015. Pengantar Manajemen Strategi. Yogyakarta: Graha limu.

Hamim. 2019. Pemberdayaan Petani dan Ketahanan Pangan Lokal. Malang: UB Press.

Salusu, 2016. Pengambilan Keputusan Stratejik Untuk Organisasi Publik Dan Organisasi Non Profit, Jakarta: Grasindo

Sedarmayanti (2023). Manajemen Strategi. Bandung: PT Refika Aditama.

Siagian, S. P. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.

Silalahi, U. (2012). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Revika Aditama.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Umar, H. (2013). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers (PT Rajagrafindo Persada).

Walidin, W. A. K., Saifullah, & Tabrani, Z. A. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. Banda Aceh: FTK Ar-Raniry Press.

Widjaja, H. 2009. Otonomi Desa: Merupakan Otonomi Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yusnani Hasyimzoem, dkk. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.

Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentangtata Cara Penertiban Tanah Terlantar.

Permen No. P.89/Menlhk/Setjen/Kum. 1/11/2016 Pedoman Penanaman Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang Ri No.37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah Dan Air.

Downloads

Published

2026-07-17