ANALISIS KASUS INDONESIA VS. UNI EROPA - SENGKETA LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL DAN PENYELESAIAN SENGKETANYA

Authors

  • Yolanda Yasmin Amara Salsabila Universitas Sriwijaya Author

DOI:

https://doi.org/10.2238/xmxvej71

Keywords:

Larangan Ekspor, Bijih Nikel, Indonesia, Uni Eropa, Sengketa Dagang

Abstract

Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel mentah sebagai strategi cerdas untuk meningkatkan pengolahan industrinya dan mempertahankan kendali yang lebih besar atas perekonomiannya. Kebijakan ini menyebabkan perselisihan perdagangan besar dengan Uni Eropa di Organisasi World Trade Organization (WTO). Uni Eropa melihat larangan tersebut sebagai proteksionisme yang dapat membahayakan pasokan bahan industri di seluruh dunia. Tinjauan ini akan membahas sejarah konflik tersebut, poin-poin hukum yang dikemukakan oleh masing-masing pihak, serta bagaimana kebijakan tersebut telah mempengaruhi pasar nikel dan investasi lokal. Indonesia membuat kebijakan ini untuk meningkatkan perekonomiannya dan membuat produk-produknya lebih berharga di seluruh dunia dengan mendatangkan investasi asing untuk membangun pabrik pengolahan minyak. Hasil dari tindakan berani ini menunjukkan peningkatan nilai ekspor produk terkait nikel dan sektor manufaktur domestik, meskipun kebijakan tersebut menghadapi masalah hukum besar setelah keputusan panel pertama yang mendukung Uni Eropa. Daya tarik Indonesia menjadi cara utama untuk melindungi kendalinya atas sumber daya alam. Perselisihan ini menunjukkan konflik antara hak negara-negara miskin untuk mengembangkan perekonomian mereka dan aturan perdagangan bebas internasional. Hal ini menunjukkan perlunya kebijakan yang menghormati kemerdekaan setiap negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi global.

References

Analysis Of The World Trade Organization Panel Decision Between Indonesia And The European Union In Case Number Ds592 Of 2022 Concerning Restrictions On Exports Of Low-Grade Nickel Ore. (2024). Mataram Journal of International Law, 1(2). https://doi.org/10.29303/majil.v1i2.4221

Azzahra, M. J., Dewi, Y. K., Azzahra, M. J., & Dewi, Y. K. (2022). Re- examining Indonesia ’ s Nickel Export Ban : Does it Violate the Prohibition to Quantitative Restriction ? Re- examining Indonesia ’ s Nickel Export Ban : Does it Violate the Prohibition to Quantitative Restriction ? 6(2), 180–200.

FARYANSYAH FIKRI. (2024). ANALISIS PUTUSAN LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA YANG DIGUGAT UNI EROPA DI WORLD TRADE ORGANIZATION. E-Jurnal Fatwa Hukum, 7.

Febiola, C. P., Pratiwi, C. A., Salsabila, R. A., & Bramantyo, A. (2024). NICKEL ORE EXPORT PROHIBITON IN THE FRAMEWORK WOLRD TRADE ORGANIZATION AS AN EFFORT TO PROTECT NATURAL RESOURCES (WTO STUDY CASE DS592: INDONESIA MEASURES RELATING TO RAW MATERIALS). JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 12(3), 444–455. https://doi.org/10.36987/jiad.v12i3.6223

Giling, R., Myranika, A., Wahyu, D., & Tangerang, U. I. S. (2026). TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KEBIJAKAN EKSPOR NIKEL INDONESIA DI A Legal Review of the Dispute over Indonesia ’ s Nickel Export Policy at the WTO and Its Implications for the. 6(2), 315–321.

Iswandi, M. (2026). Kebijakan Hilirisasi Nikel Indonesia dan Dampaknya pada Sengketa Perdagangan Internasional di World Trade Organization (WTO): Kasus Larangan Ekspor Bijih Nikel antara Uni Eropa dan Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2444

Lestari, P. D., Ilmania, N. F., & Al-haq, M. (2024). Legal Reform of Indonesia ’ s Nickel Export Ban ( Indonesia - Europa ). 30(3), 287–295.

Manalu, A. E., Sembiring, A., Matanari, D., Sinaga, P., & Munthe, Y. (2025). Peran WTO dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional. HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial dan Bisnis, 2(8), 1695-1701.

Meirizal, A., Juliana, C., Putri, D. J., & Mada, U. G. (2023). Power And Raw Materials : Indonesia Nickel Ban Policy Toward The EU. 7(2), 1–13.

Panjaitan, E. M., & Putu George Matthew Simbolon. (2023). Penyelesaian Sengketa pada World Trade Organization dan Solusi terhadap Kekalahan Indonesia pada DS 592 dalam Perspektif Kepentingan Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(2), 192–202. https://doi.org/10.55809/tora.v9i2.240

Rahmawati, N. D., & Swara, E. (2025). Indonesia ’ s Nickel Export Ban : Between Industrial Downstreaming and International Trade Disputes ore . This policy was initially introduced in 2009 with the enactment of the ore must be processed domestically prior to export . 3 This requirement was.

RIRIS NURPRIANTI, R. N. (2023). SENGKETA EKSPOR BIJI NIKEL INDONESIA TERHADAP UNI EROPA DARI PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS SULAWESI BARAT).

Sari Umaya Zulkarnain, Yazid Sirwan, & Zulkarnain. (2022). “Analisis Peranan World Trade Organization dalam Sengketa gugatan Uni Eropa terhadap Indonesia atas Kebijakan Penghentian ekspor bijih Nikel ke Eropa.” Mataram: Program Studi Hubungan Internasional Universitas Mataram,2.

Talitha, R., & Nurkhaerani, E. (2026). Analysis of the Interpretation of Article XI GATT in the Case Study of Indonesia’s Nickel Ore Export Ban, WTO Case No. DS592. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 167-175.

Vionesya Yolanda, W. D. D. A. (2024). 33183-Article Text-102146-120429-10-20241124 (1). University of Bengkulu Law Journal, 9.

Wainio, J. (2023). WTO Dispute Settlement: One-Page Case Summaries – 1995–2012. 1(d), 597.

WTO | Dispute Settlement - the disputes - DS592: Indonesia - measures relating to Raw Materials. (n.d.-b). https://www.wto.org/english/tratop_e/dispu_e/cases_e/ds592_e.htm

Downloads

Published

2026-07-07