Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 8 No. 3 (2026): Trigonometri : Journal Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, ISSN 3030-8496

PENERAPAN SANKSI SOSIAL TERHADAP ANAK PEREMPUAN DI BAWAH UMUR AKIBAT RESIDIVIS BISNIS NARKOBA DI KOTA BOGOR JAWA BARAT

DOI:
https://doi.org/10.2238/951mhq25
Submitted
July 3, 2026
Published
2026-07-03

Abstract

Peredaran narkoba yang melibatkan pelaku residivis di wilayah perkotaan tidak hanya menimbulkan dampak hukum, melainkan juga menghasilkan konsekuensi sosial yang kompleks bagi lingkungan terdekat pelaku, termasuk anak-anak yang secara tidak langsung terseret dalam stigma sosial akibat relasi keluarga dengan pelaku. Di Kota Bogor, fenomena ini mencuat sebagai persoalan sosial yang mendesak karena anak perempuan di bawah umur dari keluarga residivis narkoba kerap menanggung beban sanksi sosial dari komunitas sekitarnya, meskipun mereka bukan pelaku kejahatan. Kondisi tersebut mencerminkan dinamika interaksi sosial yang timpang dan berpotensi menghambat perkembangan psikososial anak secara jangka panjang. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk sanksi sosial yang dialami anak perempuan di bawah umur sebagai dampak dari keterlibatan orang tua atau anggota keluarga dalam bisnis narkoba residivisme di Kota Bogor. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode life story dan berpijak pada teori interaksi simbolik untuk menelusuri bagaimana makna, label, dan simbol sosial dikonstruksi serta direproduksi dalam interaksi antara subjek dengan lingkungannya. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif terhadap subjek utama serta sepuluh informan pendukung, meliputi aparat penegak hukum, pekerja sosial dan pengelola lembaga rehabilitasi, anggota keluarga, tetangga, serta teman sebaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi sosial termanifestasi dalam bentuk pengucilan, cut off hubungan sosial, stigmatisasi, pembatasan interaksi, dan diskriminasi akses sosial yang bersumber dari berbagai aktor di lingkungan keluarga, tempat tinggal, pekerjaan, dan lembaga rehabilitasi, bahkan tetap melekat pasca proses rehabilitasi selesai. Penelitian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan kebijakan perlindungan anak berbasis komunitas yang lebih responsif terhadap dampak tidak langsung dari kejahatan residivisme.

References

  1. Abdulsyani. (1994). Sosiologi Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara.
  2. Ahmad, K. (2023). Analisis kriminologis terhadap anak sebagai pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Makassar (Studi kasus Polrestabes Makassar). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 20505–20516.
  3. Akbar, M. T. (2023). Penyalahgunaan narkotika oleh anak di bawah umur ditinjau dari perspektif hukum Islam (Studi kasus di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bireuen) (Disertasi doktor, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
  4. Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
  5. Badan Narkotika Nasional (BNN). (2021). Laporan Kinerja Badan Narkotika Nasional. Jakarta: BNN RI.
  6. Badan Narkotika Nasional (BNN). (2022). Survei Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Jakarta: BNN RI.
  7. Baety, A. N., Rahmawati, A. V., Kusuma, D. A., & Farhan, A. (2025). Pendampingan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban penganiayaan dalam upaya restorative justice. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 300–310.
  8. Derung, T. N. (2017). Interaksionisme simbolik dalam kehidupan bermasyarakat. SAPA – Jurnal Kateketik dan Pastoral, 2(1), 118–131.
  9. Fitria, B. M. (2023). Strategi pembinaan narapidana residivis narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang (Disertasi doktor, Universitas Muhammadiyah Magelang).
  10. Glad, J., Berlin, M., Bäckman, O., Forkby, T., & Wallin, G. H. (2025). Rehabilitative measures as a legal response for adolescents convicted for drug offences: The Swedish system. Nordic Studies on Alcohol and Drugs. Advance online publication.
  11. Hersyanda, M. D., Lubis, I. S., Ikhwan, N., Septriani, D., & Haqqi, M. (2024). Efektivitas sanksi pidana terhadap pengulangan kejahatan (residivisme) di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 253–265.
  12. Jamba, P. (2026). The role of child rehabilitation as an alternative to criminal punishment in the child criminal justice system in Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum, 6(02), 146–153.
  13. Kartono, K. (2017). Patologi Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.
  14. Kohir, D. S., Manurung, I., & Amperaningsih, Y. (2022). JPKM: Jurnal Profesi Kesehatan Masyarakat, 3(1), 41–50.
  15. Kristianingsih, S. A., & Rahayu, Y. P. (2022). Perempuan dan Anak dalam Pusaran Narkoba. Bandung: Penerbit Alfabeta.
  16. Madaul, R., Supusepa, R., & Patty, J. M. (2024). Penerapan sanksi terhadap pelaku residivis penyalahgunaan narkotika di lembaga pemasyarakatan. Pattimura Law Study Review, 2(1), 110–118.
  17. Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.
  18. Ngani, N. (1984). Sekitar Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
  19. Nugroho, A. C. (2021). Teori utama sosiologi komunikasi (Fungsionalisme struktural, teori konflik, interaksi simbolik). Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 2(2).
  20. Pratiwi, D. A., Nugrahaningsih, W., & Santoso, A. P. A. (2024). Jalan tempuh mencari kebahagiaan yang salah: Dilema residivis narkoba dengan transaksi ilegalnya (Studi kasus Kota Surakarta). Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, 1(1), 271–281.
  21. Rahman, A., & Sari, D. P. (2023). Peran dukungan keluarga dalam pemulihan psikososial anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 10(1), 45–58.
  22. Ramadhani, R. (2022). Pembinaan lembaga pemasyarakatan terhadap narapidana residivis narkotika (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Jakarta) (Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
  23. Sakila, S. (2022). Studi kriminologi terhadap pelaku residivis kasus pencurian pasca pemberian asimilasi di masa pandemi Covid-19 (Studi kasus Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh) (Disertasi doktor, UIN Ar-Raniry).
  24. Sari, N., & Nugroho, B. (2023). Interaksi sosial dan pembentukan konsep diri remaja pascakonflik hukum. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 8(2), 112–125.
  25. Sudarto. (2020). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
  26. Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
  27. Susilowati, L., & Dona, F. (2024). Rehabilitasi anak pecandu narkotika dalam perspektif perlindungan anak dan hukum pidana Islam (Studi kasus di BNN Kota Surakarta) (Disertasi doktor, UIN Raden Mas Said).
  28. Wahyuni, E. N. (2024). Diversi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika perspektif fiqh jinayah dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Disertasi doktor, IAIN Parepare).
  29. Wahyuni, R., & Prasetyo, B. (2024). Pendekatan rehabilitatif berkelanjutan dalam pembentukan identitas sosial anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Rehabilitasi Sosial, 6(1), 33–47.
  30. Waskito, H. B., & Nurhadiyanto, L. (2020). Analisis cyberbullying pada remaja berbasis routine activity theory (Teori aktivitas rutin) di media sosial Instagram. Anomie, 2(1), 1–19.
  31. Wijaya, T. H. D. (2022). Penerapan sanksi sosial sebagai alternatif pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan siber (cyber crime). Al-Qisth Law Review, 5(2), 371–404.
  32. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  33. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  34. Yukhnenko, D., Wolf, A., Blackwood, N., & Fazel, S. (2019). Recidivism rates in individuals receiving community sentences: A systematic review. PLOS ONE, 14(9), e0222495.

Downloads

Download data is not yet available.