Abstract
Ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai syariah yang bertujuan menciptakan keadilan, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam masyarakat yang beragam, ketimpangan ekonomi dapat menjadi faktor pemicu munculnya berbagai permasalahan sosial. Oleh karena itu, ekonomi Islam menawarkan berbagai instrumen yang mampu mendukung terciptanya kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang adil, pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab, serta penerapan prinsip-prinsip keadilan dalam aktivitas ekonomi. Artikel ini bertujuan menganalisis peran ekonomi Islam dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui instrumen zakat, infak, sedekah, wakaf, serta sistem keuangan berbasis bagi hasil. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi Islam memiliki kontribusi signifikan dalam mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan akses ekonomi masyarakat, dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.References
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islami: Analisis Teoretis dan Kebijakan Kontemporer (Jakarta: Rajawali Pers, 2021), hlm. 204.
M. Umer Chapra, Islamic Vision of Development in the Light of Maqashid al-Shari'ah (London: International Institute of Islamic Thought, 2019), hlm. 142.
Monzer Kahf, "Strategic Role of Islamic Finance in Resolving Global Economic Inequality," Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, Vol. 35, No. 1 (2022), hlm. 58-61.
Muhammad Baqir as-Sadr, Iqtishaduna: Our Economics (London: BookExtra, 2020), hlm. 405.
Syed Nawab Haider Naqvi, Perspectives on Morality and Human Well-Being: A Contribution to Islamic Economics (Leicester: The Islamic Foundation, 2018), hlm. 87.
Yusuf Al-Qaradawi, Fiqh al-Zakah: A Comparative Study of Zakah Regulations and Philosophy in the Light of Qur'an and Sunnah (Kuala Lumpur: Islamic Book Trust, 2021), hlm. 289.