Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PENERAPAN SUKUK BANK SYARIAH INDONESIA DAN BCA SYARIAH BERDASARKAN PSAK 110: PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN, DAN PENGUNGKAPAN

Yayuk Badriah Himatul Aliyah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Marvin Kesuma
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Cerren
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Destina Ayu Tantri
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Laela Hafizah Efendi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2026-10-27

Keywords

  • Syariah,
  • Sukuk,
  • PSAK 110

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN SUKUK BANK SYARIAH INDONESIA DAN BCA SYARIAH BERDASARKAN PSAK 110: PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN, DAN PENGUNGKAPAN. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5838

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan akuntansi sukuk pada Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai penerbit sukuk mudharabah dan BCA Syariah sebagai investor sukuk berdasarkan PSAK 110. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) tahun 2025. Analisis dilakukan terhadap aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, kemudian membandingkan perlakuan akuntansi pada kedua bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI mengakui sukuk mudharabah yang diterbitkan sebagai dana syirkah temporer, sedangkan BCA Syariah mengklasifikasikan investasi sukuk berdasarkan model usaha dan karakteristik arus kas kontraktual. Dalam aspek pengukuran, kedua bank menerapkan dasar pengukuran sesuai dengan karakteristik instrumen dan kebijakan akuntansinya. Pada aspek penyajian, BSI menyajikan sukuk yang diterbitkan sebagai dana syirkah temporer, sedangkan BCA Syariah menyajikan investasi sukuk sebagai surat berharga. Dari aspek pengungkapan, BSI menyampaikan informasi karakteristik sukuk secara lebih terperinci, sementara informasi mengenai akad dan karakteristik masing-masing sukuk pada BCA Syariah masih terbatas. Oleh karena itu, kesesuaian penerapan PSAK 110 pada kedua bank perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang relevan dan kelengkapan informasi yang tersedia.

References

  1. Adha Sagita Sari, Pratiwi, V. R., Nuraini, S. I., & Kharisma, M. (2025). Penerapan PSAK Syariah Terhadap Penyajian Sukuk Dalam Pelaporan Keuangan pada Bank Syariah Indonesia. Ekopedia: Jurnal Ilmiah Ekonomi, 1(4), 3474–3485. https://doi.org/10.63822/qr8h8594
  2. Marom, N. (n.d.). Peran Sukuk dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Berbasis Syariah. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/mazinda/index
  3. Arianty, E. (n.d.). Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Resi Ariyasa Qadri. https://doi.org/10.24034/j25485024.y2021.v5.i1.4676
  4. Faris Lubis, A., Nayla, Irawan, Y., Nasution, R. A., & Yahra Ramadani. (2025). Penerapan PSAK 110 dalam Stabilitas Pasar Keuangan Syariah di Indonesia. Jurnal Perbankan Syariah, 4(1), 25. https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer
  5. Fadel Tosan, M., Tewu, A., Husain, R., & Latifa Suma, T. (2026). Analisis Penerapan Akuntansi Sukuk pada Bank Syariah Indonesia dan Bank Muamalat Berdasarkan Aspek Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan (PSAK 110). Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 5(1).
  6. Fadillah, M. R., Khairunisa, K., & Azwari, P. C. (2026). Implementasi PSAK 410 Pada Akuntansi Sukuk di Indonesia dan Relevansinya Terhadap Standar Internasional AAOIFI. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 6552–6563. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.4498
  7. Febriyanti, R., Tacong, H., Lutfi, M., & Kadir, A. (2026). Pasar Sukuk: Sistem dan Operasionalnya di Indonesia. JSE: Jurnal Sharia Economica, 5(1). https://doi.org/10.46773/jse.v4i1
  8. Khasanatin, L., Syaikh, I., Siddik, A., & Belitung, B. (n.d.). Peranan Obligasi Syari'ah (Sukuk) sebagai Lembaga Keuangan Syari'ah. 2(2), 129–135. https://doi.org/10.32923/ejesh.v2i2.4265
  9. Nasrifah, M. (n.d.). Sukuk (Obligasi Syariah) dalam Perspektif Keuangan Islam.
  10. Ramadan, H. (2024). Perkembangan Sukuk Mudharabah terhadap Korporasi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Aktual, 3(3), 87–96. https://doi.org/10.53867/jea.v3i3.85
  11. Romadhoni, D. D., Ramidah, N., & Damayanti, R. K. (2022). Optimalisasi Peran Sukuk Sebagai Instrumen Investasi Syariah dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional. DJIEB, 2(2). https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/djieb/index
  12. Syaripudin, E. I., Furkony, D. K., Sulthonuddin, B. H., & Hamid, A. (n.d.). Sukuk dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.
  13. Yunilhamri, M. S., & Andrini, R. (n.d.). Optimalisasi Akad dalam Produk Pasar Modal Syariah untuk Mendorong Literasi Investor di Indonesia. https://doi.org/10.55352/ekis