Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PENERAPAN PSAK 102 TENTANG AKUNTANSI MURABAHAH PADA PT BANK BCA SYARIAH TAHUN 2024

Abdul Rohim
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika
Enggar Fanon Dini
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika
Priska Rahel
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika
Vio Febri Rosanti
Program Studi Akuntansi, Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2026-10-27

Keywords

  • PSAK 102,
  • murabahah,
  • akuntansi syariah,
  • BCA Syariah,
  • kesesuaian penerapan

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN PSAK 102 TENTANG AKUNTANSI MURABAHAH PADA PT BANK BCA SYARIAH TAHUN 2024. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5810

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah pada PT Bank BCA Syariah tahun 2024, yang mencakup pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data sekunder berupa laporan keuangan dan laporan tahunan PT Bank BCA Syariah untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024. Praktik akuntansi bank dibandingkan dengan butir-butir ketentuan PSAK 102 melalui indikator kesesuaian. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa per 31 Desember 2024 piutang murabahah tercatat sebesar Rp1,94 triliun atau sekitar 18,1% dari total pembiayaan sebesar Rp10,72 triliun. Kebijakan akuntansi yang diungkapkan mengacu pada PSAK 402 (sebelumnya PSAK 102) dan ISAK 402, dengan piutang murabahah dinyatakan sebesar jumlah piutang setelah dikurangi marjin yang ditangguhkan dan cadangan kerugian penurunan nilai. Berdasarkan data publik yang dapat diperiksa, penyajian piutang murabahah pada PT Bank BCA Syariah selaras dengan ketentuan standar.

References

  1. Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). PSAK 102: Akuntansi Murabahah (Revisi 2019) dan Pengesahan PSAK 102 (2019), ISAK 101, dan ISAK 102. Jakarta: IAI.
  2. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
  3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2012). Fatwa Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Pengakuan Keuntungan Tamwil bi al-Murabahah (Pembiayaan Murabahah) di Lembaga Keuangan Syariah.
  4. Habibah, M., & Nikmah, A. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Syariah Berdasarkan PSAK 102 pada Pembiayaan Murabahah di BMT Se-Kabupaten Pati. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, 4(1), 114.
  5. Ikatan Akuntan Indonesia. (2022). Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia. Jakarta: IAI.
  6. Mujianto, E., & Febriana, A. (2018). Penerapan Akuntansi Murabahah pada PT. Bank BCA Syariah Sesuai dengan PSAK 102. Vol. 2, No. 2, ISSN 2540-959X. Surabaya: STIE Urip Sumoharjo.
  7. PT Bank BCA Syariah. (2025a). Laporan Keuangan Publikasi Triwulan 31 Desember 2024 dan 2023. Diakses dari www.bcasyariah.co.id.
  8. PT Bank BCA Syariah. (2025b). Laporan Tahunan 2024. Diakses dari www.bcasyariah.co.id.
  9. PT Bank Central Asia Tbk. (2025). Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024 dan 2023. Diakses dari www.bca.co.id.
  10. Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.