Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

KENDALA PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PADA UMKM DI KOTA BANDUNG

Naya Paramita
Universitas Padjadjaran

Published 2026-10-18

Keywords

  • UMKM,
  • kewajiban perpajakan,
  • kepatuhan pajak,
  • PPh Final,
  • Kota Bandung

How to Cite

KENDALA PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PADA UMKM DI KOTA BANDUNG. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5417

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian Indonesia, termasuk di Kota Bandung. Namun, pemenuhan kewajiban perpajakan masih berpotensi menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pengetahuan perpajakan, administrasi keuangan yang belum tertata, kesulitan menggunakan layanan digital, serta keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala pemenuhan kewajiban perpajakan pada UMKM di Kota Bandung, mengidentifikasi faktor-faktor yang berkaitan dengan kepatuhan pajak, serta merumuskan upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode studi literatur. Data diperoleh dari artikel jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, serta publikasi resmi pemerintah yang relevan, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan mengelompokkan temuan berdasarkan tema kendala perpajakan. Kajian ini diarahkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan literasi perpajakan, administrasi usaha, pemanfaatan teknologi, kondisi ekonomi, dan akses layanan perpajakan. Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi berupa peningkatan edukasi perpajakan, pendampingan pencatatan keuangan, penyederhanaan informasi, dan penguatan akses layanan bagi pelaku UMKM. Penelitian ini juga menekankan pentingnya penggunaan bukti empiris yang relevan agar rekomendasi yang dihasilkan sesuai dengan konteks UMKM di Kota Bandung.

References

  1. Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
  2. Sudiartana, I. M., & Mendra, N. P. Y. (2018). Taxpayer compliance in SMEs sector: A theory of planned behavior. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 22(2), 219–230. https://doi.org/10.26905/jkdp.v22i2.1561
  3. Setyawan, A., & Hakim Purwantini, A. (2021). Investigasi kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Borobudur Accounting Review, 1(2), 167–181. https://doi.org/10.31603/bacr.6177
  4. Paulus, H., & Tarmidi, D. (2023). Analisis kepatuhan pajak UMKM di masa pandemi Covid-19: Dampak pengetahuan, sanksi, sosialisasi, dan penerapan e-filling. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 21(2), 173–187. https://doi.org/10.30595/kompartemen.v21i2.16916
  5. Saadah, L., Alfaningtias, A., Andiani, L., & Mufarokhah, N. (2023). Pengaruh penerapan sistem e-filling dan pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan sosialisasi perpajakan sebagai variabel moderasi. Jurnal Manajemen Dirgantara, 16(1). https://doi.org/10.56521/manajemen-dirgantara.v16i1.917
  6. Ridha, N. S., Ulupui, I. G. K. A., & Zairin, G. M. (2024). Pengaruh pengetahuan akuntansi, pengetahuan e-filing, dan sosialisasi pajak terhadap kepatuhan pajak UMKM. Jurnal Revenue: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(1). https://doi.org/10.46306/rev.v5i1.496
  7. Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008
  8. Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. https://peraturan.bpk.go.id/
  9. Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/233488/pp-no-55-tahun-2022
  10. Republik Indonesia. (2022b). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/195696/uu-no-1-tahun-2022
  11. Badan Pusat Statistik Kota Bandung. (2025). Kota Bandung dalam angka 2025. https://bandungkota.bps.go.id/id/publication/2025/02/28/5f20d72de754dde9b0a7d707/bandung-municipality-in-figures-2025.html
  12. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Buku Panduan Ringkas Coretax DJP. https://www.pajak.go.id/index.php/id/baca-sinopsis-dan-unduh-buku-panduan-ringkas-coretax-djp