Articles
KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS ROKOK PADA PENJUALAN DAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN TERUTANG PERUSAHAAN
Published 2026-09-13
Keywords
- Tarif Cukai,
- Penjualan,
- Pajak Penghasilan Terutang Perusahaan
How to Cite
KENAIKAN TARIF CUKAI ATAS ROKOK PADA PENJUALAN DAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN TERUTANG PERUSAHAAN. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(10). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-179
Abstract
Penerapan pajak cukai dapat menaikan penerimaan negara dan menjadikannya sebagai pengatur atau pengendali harga produk. Kenaikan tarif cukai dapat mempengaruhi daya beli konsumen, menurunkan penjualan dan akhirnya berdampak pada laba dan pajak perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak kenaikan tarif cukai rokok terhadap penjualan dan besarnya pajak penghasilan terutang perusahaan. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dengan tujuan menganalisa, menjelaskan, dan menyimpulkan mengenai analisis kenaikan tarif cukai atas rokok pada penjualan dan besarnya pajak penghasilan terutang perusahaan. Teknik Pengumpulan data dalam penelitian ini adalah berupa dokumentasi, wawancara dan observasi mengenai data pembayaran cukai rokok, data penjualan perusahaan, dan pembayaran pajak penghasilan perusahaan. Alat analis a dalam penelitian ini adalah perhitungan statistik manual dan kemudian disimpulkan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kenaikan tarif cukai sebesar Rp.10/Batang mengakibatkan pembayaran cukai perusahaan mengalami peningkatan sebesar Rp.1,470,307,680 dari tahun sebelumnya. Penjualan Perusahaan Rokok Alaina Tulungagung masih meningkat sebesar Rp.443,885,200 meskipun terjadi kenaikan tarif cukai. Adanya kenaikan cukai mengakibatkan pajak penghasilan perusahaan meningkat sebesar Rp.149,104,543 karena perusahaan harus membayar pajak lebih besar. Penerapan kenaikan tarif cukai berdampak pada pembayaran cukai dan pajak penghasilan perusahaan yang meningkat. Tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk tembakau masih meningkat meskipun terjadi kenaikan tarif cukai. Kenaikan cukai dapat berdampak positif pada penghasilan perusahaan dan besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Hal ini tetap memerlukan kebijakan yang tepat dari pemerintah dalam menetapkan tarif cukai agar dapat meminimalisir dampak negatif pada perusahaan dan masyarakat.References
- Burhanuddin, Prosedur Hukum Pengurusan Bea & Cukai, Cetakan 1. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013.
- A. Purwito and Indriani, Ekspor Impor Sistem Harmonized dan Pajak dalam Kepabeanan. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.
- Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” pp. 1–6, 2021.
- Kementerian Keuangan RI, “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” 2019.
- Kementerian Keuangan RI, “Peraturan Menteri Keuangan No 198/PMK.010/2020 tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,” 2020.
- M. Nafarin, Penganggaran Perusahaan, Edisi tiga. Jakarta: Salemba Empat, 2015.
- Mulyadi, Sistem Informasi Akuntansi. Jakarta: Salemba Empat, 2016.
- B. Swastha, Manajemen Penjualan. Yogyakarta: BPFE, 2012.
- S. Bahri, Pengantar Akuntansi. Yogyakarta: Andi, 2016.
- S. Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus (Edisi ke 10 Buku 1). Jakarta: Salemba Empat, 2017.
- Waluyo, Perpajakan Indonesia edisi 12 buku 1. Jakarta: Salemba Empat, 2017.
- Pemerintah Republik Indonesia, “Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,” 2008.
- Kementerian Keuangan RI, “Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar,” 2020.
- S. Nasrullah, “Analisis Perhitungan Dan Perlakuan Akuntansi Pajak Orang Pribadi Terhadap Karyawan Yang Belum Ber NPWP Guna Menentukan PPh Terutang (Studi Kasus UD. Sahabat Sejati),” Universitas Islam Kadiri, 2020.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, “Surat Edaran Nomor 40/BC/2008 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau,” 2008