Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN DAN RISIKO EMERGING (SIBER DAN IKLIM) PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK PASCAMERGER: STUDI KASUS KUALITATIF PERIODE 2023-2024

Kartika Wulan Widiyanti
Program Studi Ekonomi Islam, Universitas Padjadjaran

Published 2026-07-21

Keywords

  • manajemen risiko,
  • bank syariah,
  • Bank Syariah Indonesia,
  • studi kasus,
  • tata kelola risiko

How to Cite

MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN DAN RISIKO EMERGING (SIBER DAN IKLIM) PADA PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK PASCAMERGER: STUDI KASUS KUALITATIF PERIODE 2023-2024. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/ermjh065

Abstract

Perbankan syariah memiliki karakteristik risiko yang berbeda dari bank konvensional karena aktivitas usahanya berlandaskan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa yang diatur dalam fikih muamalah. Perbedaan akad ini memunculkan eksposur risiko khas, seperti risiko imbal hasil (rate of return risk) dan risiko investasi ekuitas, di samping risiko pembiayaan, likuiditas, operasional, dan kepatuhan syariah yang juga dihadapi bank pada umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi manajemen risiko yang diterapkan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai bank hasil merger tiga bank syariah BUMN pada tahun 2021 dan tercatat sebagai bank syariah dengan jumlah nasabah terbesar di dunia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus tunggal (single case study). Data dikumpulkan dari Laporan Tahunan BSI 2023 dan 2024, Laporan Keberlanjutan BSI 2023, publikasi resmi BSI, statistik perbankan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemberitaan media ekonomi kredibel, kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI menjalankan manajemen risiko atas sepuluh jenis risiko sesuai POJK No. 65/POJK.03/2016, dengan kinerja pengelolaan risiko pembiayaan dan permodalan yang membaik pada periode 2023-2024, tercermin dari rasio NPF gross yang turun dari 2,08% (2023) menjadi 1,90% (2024) dan CAR yang terjaga pada level 21,04% (2023). BSI juga mengidentifikasi risiko keamanan siber (cybersecurity) dan risiko perubahan iklim sebagai risiko material baru seiring akselerasi digitalisasi layanan. Mitigasi risiko dilakukan melalui pendekatan three lines of defense yang melibatkan unit bisnis, satuan kerja manajemen risiko, audit internal, serta pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaian syariah pada setiap kebijakan. Tantangan yang dihadapi meliputi konsentrasi pembiayaan pada segmen tertentu, keterbatasan instrumen lindung nilai berbasis syariah, dan kebutuhan penguatan mitigasi risiko siber. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem informasi manajemen risiko terintegrasi dan investasi berkelanjutan pada keamanan digital.

References

  1. Arifin, Z., & Karim, A. A. (2012). Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  2. Bank Syariah Indonesia. (2024). Laporan Tahunan 2023. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Diakses dari https://ir.bankbsi.co.id/annual_reports.html
  3. Bank Syariah Indonesia. (2024). Laporan Keberlanjutan 2023. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Diakses dari https://ir.bankbsi.co.id/misc/SR/SR2023-ID.pdf
  4. Bank Syariah Indonesia. (2025). Laporan Tahunan 2024. Jakarta: PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Diakses dari https://ir.bankbsi.co.id/misc/AR/AR2024-ID/index.html
  5. Infobank News. (2024). Raih Predikat Sangat Bagus, BSI Terima Penghargaan Top 20 Financial Institutions Awards 2024. Diakses dari https://infobanknews.com/
  6. Karim, A. A. (2013). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  7. Khan, T., & Ahmed, H. (2008). Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Bumi Aksara.
  8. Muhammad. (2011). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
  9. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Peraturan OJK No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Jakarta: OJK.
  10. Riduwan, & Pranata, G. D. (2022). Manajemen Risiko Bank Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UAD Press.
  11. Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara.
  12. Sardar, S., & Iqbal, M. F. (2023). Risk Management in Islamic Banking System: An Overview of Current Modules. Journal of Religious and Social Studies, 3(1), 11–26.
  13. Sudin Haron, & Wan Azmi, W. N. (2009). Islamic Finance and Banking System: Philosophies, Principles & Practices. Kuala Lumpur: McGraw-Hill Education.
  14. Susantun, I., Mifrahi, M. N., & Sudarsono, H. (2019). Analisis Risiko Likuiditas Bank Syariah. Jurnal CIMAE (Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics), 2, 111–118.
  15. Susilo, E. (2017). Analisis Pembiayaan dan Risiko Perbankan Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  16. Syahrir, D. K., Wahyudi, I., Susanti, S., Darwant, & Qizam, I. (2022). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. AKUA: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 2(1), 58–64.
  17. Wahyudi, I., dkk. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.