Articles
IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS PADA BPRS HIK INSAN CITA CIBINONG)
Published 2026-07-19
Keywords
- BPRS Hik Insani Citra,
- Murabahah Contract,
- Motor Vehicle Financing,
- Islamic Banking,
- Sharia Principles
- Fiqh Muamalah ...More
How to Cite
IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS PADA BPRS HIK INSAN CITA CIBINONG). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.5281/zenodo.21452796
Abstract
BPRS HIK Insan Cita merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menyediakan berbagai produk pembiayaan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah pembiayaan kendaraan bermotor dengan akad murabahah. Dalam praktiknya, akad murabahah digunakan sebagai bentuk transaksi jual beli yang mengharuskan pihak bank menginformasikan harga perolehan barang beserta margin keuntungan yang disepakati dengan nasabah. Namun, implementasi penentuan margin keuntungan yang telah ditetapkan sejak awal dengan persentase tertentu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip syariah, terutama apabila mekanisme yang digunakan memiliki kemiripan dengan sistem bunga pada lembaga keuangan konvensional. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian untuk mengetahui sejauh mana implementasi akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan bermotor telah sesuai dengan ketentuan syariah dan prinsip fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan bermotor di BPRS HIK Insan Cita Cibinong ,menganalisis proses penentuan margin keuntungan yang diterapkan, serta menilai kesesuaian implementasi akad tersebut dengan prinsip-prinsip fikih muamalah dan ketentuan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pihak terkait, serta studi dokumentasi dan kepustakaan. Informan penelitian meliputi pimpinan cabang, account officer, staf pembiayaan, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pembiayaan kendaraan bermotor. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan membandingkan antara teori akad murabahah dalam fikih muamalah dengan praktik yang diterapkan di BPRS HIK Insan Cita Cibinong . Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah dalam pembiayaan kendaraan bermotor di BPRS HIK Insan Cita Cibinong telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada lembaga keuangan syariah, yaitu melalui proses pembelian barang yang dibutuhkan nasabah kemudian dijual kembali dengan tambahan margin keuntungan yang telah disepakati. Secara umum, pelaksanaan akad telah memenuhi rukun dan syarat murabahah. Namun demikian, aspek penentuan margin keuntungan dan metode perhitungannya perlu terus dievaluasi agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan bersama yang menjadi dasar dalam transaksi syariah. Dengan demikian, implementasi akad murabahah tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu mewujudkan nilai-nilai syariah secara substantif dalam kegiatan pembiayaan kendaraan bermotor.References
- Aceng, A. (2012). Pelaksanaan jual beli kendaraan bermotor dengan Akad Murabahah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah Harta Insan Karimah Parahyangan kantor cabang Soreang (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
- Zuhri, A. R. S. (2021). IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR BMT BINA INSAN SEJAHTERA MANDIRI SYARIAH TANGERANG DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG MURABAHAH. Madani Syari'ah: Jurnal Pemikiran Perbankan Syariah, 4(2), 53-71.
- Andriani, F. (2019). Implementasi Akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah dalam Pembiayaan Pemilikan Rumah pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia). Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(1).
- Sarwono, Jonathan, (2006) Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Yogyakarta: Graha Ilmu).
- Syarqawie, Fitriana,(2015). Fiqih Muamalah, (Banjarmasin: IAIN ANTASARI Press).
- Hakim Lukman dan Anwar Amelia, 'Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah dalam Perspekrif Hukum di Indonesia', AL-URBAN: Jurnal Ekonomi Syariah dan Filantripi Islam Vol.1, No.2,Desember2017,h.221 http://journal.uhamka.ac.id/index.php/al-urban.
- Djuwita dan Purnamasari,Analisis Penetapan Harga Jual Pada Pembiayaan Murabahah Berdasarkan Perspektif Islam Di Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al-Falah Sumber, Al-amwal Volume 9
- Latif, 'Implementasi Fatwa DSN-MUI Terhadap Praktik Pembiayaan Murabahah Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat KCP Ponorogo, (Muslim Haritage, Vol.1,No.1, Mei-Oktober 2016)
- Riadi, M.Erfan, Kedudukan Fatwa Di Tinjau dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif), ULUMUDDIN: Volume V 2010
- Pratiwi,dkk,Implementasi Fatwa DSN MUI NO:04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah Pada Pembiayaan Konsumtif. Al-Infaq: Jurnal Eonomi Islam, Vol.6 No. 1, Maret 2015 pp.69-113
- Hakim, Lukman, Amelia Anwar, (2017). 'Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah dalam Perspekrif Hukum di Indonesia' (Skripsi)
- Hudaya,'Implementasi akad Murabahah Pada Pembiayaan Kepemilikan Kendaraan bermotor Roda Empat di PT.Bank Syariah Mandiri Kota Malang', (Skripsi, Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri (Uin) Maulana Malik Ibrahim Malang),2018
- Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013
- Burhanuddin, Aspek Hukum lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
- Muhammad Syafi‘i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani,2001
- M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah, Bandung: Alfabeta, 2012
- Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah, Yogyakarta, Akademi Manajemen YKPN, 2002
- Khotibul Usman, Perbankan Syariah, Dasar-Dasar dan Dinamika Perkembangan di Indonesia, jakarta: Rajawaji Pers, 2016
- Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
- Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, (Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani, dkk), Jilid 5, (Jakarta: Gema Insani, 2011