IMPLEMENTASI PROGRAM KESELAMATAN JALAN: PEMASANGAN KACA CEMBUNG PADA TITIK RAWAN KECELAKAAN DI NAGARI PASIR TALANG TIMUR, SOLOK SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.2238/5455qs46Keywords:
pemasangan cermin cembung, keselamatan jalan, pencegahan kecelakaan lalu lintas, pelayanan masyarakat, Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik, Industri, Inovasi, dan Infrastruktur, Kota dan Komunitas Berkelanjutan.Abstract
Nagari Pasir Talang Timur, Kabupaten Solok Selatan, memiliki beberapa ruas jalan dengan tikungan tajam dan jarak pandang terbatas yang menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi, terutama bagi pengendara sepeda motor dan warga setempat yang menggunakan jalan tersebut setiap hari. Kurangnya infrastruktur keselamatan jalan yang mendukung berkontribusi pada kondisi berkendara yang tidak aman dan meningkatkan potensi kecelakaan. Sebagai intervensi keselamatan yang sederhana, berbiaya rendah, dan mudah diimplementasikan, mahasiswa pada Program Pengabdian Masyarakat (KKN) dari Universitas Negeri Padang memulai pemasangan cermin cembung di tikungan jalan yang berbahaya. Program ini dilaksanakan secara kolaboratif dengan pemerintah Nagari dan masyarakat setempat melalui survei lapangan, penentuan lokasi, kegiatan pemasangan, dan upaya penyadaran masyarakat mengenai keselamatan jalan. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi pemasangan cermin cembung di Nagari Pasir Talang Timur dan kontribusinya dalam meningkatkan keselamatan jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan cermin cembung secara signifikan meningkatkan jarak pandang pengemudi di tikungan berbahaya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keselamatan lalu lintas, dan berkontribusi pada terciptanya infrastruktur transportasi pedesaan yang lebih aman dan berkelanjutan. Program ini mendukung upaya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat, mengurangi risiko kecelakaan, dan mendorong pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.References
Austroads. (2018). Guide to road safety part 6: Managing road safety audits. Sydney: Austroads
Ltd.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2020). Pedoman teknis penyelenggaraan keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan. Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2019). Pedoman desain geometrik jalan
(No. 13/PRT/M/2019). Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Marga.
Mahendra, R., & Pratama, A. Y. (2022). Analisis pengaruh jarak pandang terhadap risiko
kecelakaan lalu lintas pada tikungan jalan. Jurnal Transportasi, 18(1), 45–53.
Mulyadi, S., & Hartono, B. (2021). Peningkatan keselamatan jalan lingkungan melalui
pemasangan kaca cembung pada titik blind spot. Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan
Masyarakat, 5(2), 134–142.
Pratiwi, N., & Hidayat, R. (2021). Upaya mitigasi kecelakaan lalu lintas melalui penyediaan
sarana pendukung keselamatan jalan di kawasan permukiman. Jurnal Abdimas Teknik
Sipil, 3(1), 67–74.
Putra, D. A., & Yuliani, S. (2020). Partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur
keselamatan jalan di wilayah pedesaan. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 16(2),
89–98.
Sukardi, T., & Lestari, E. (2019). Studi efektivitas fasilitas keselamatan jalan pada ruas berisiko
tinggi kecelakaan. Jurnal Rekayasa Transportasi, 9(2), 101–109.
World Health Organization. (2018). Global status report on road safety 2018. Geneva: World
Health Organization.
World Health Organization. (2023). Road safety: Key facts. Geneva: World Health Organization.
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 agenda for sustainable development.
New York: United Nations.

