Penguatan Informasi Publik Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu Melalui Pengembangan Website dan Media Visual Layanan

Authors

  • Muhamad Husein Rifai Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Haiqal Zulfi Ramadhan Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Reynaldi Sastriawan Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Dewa Riski Abadi Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author
  • Cahyoko Edi Tando Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Author

DOI:

https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-419

Keywords:

Balai Pemasyarakatan, Informasi Publik, Pelayanan Publik Digital, Reintegrasi Sosial, Website

Abstract

Informasi publik pada Balai Pemasyarakatan harus mudah diakses, akurat, dan dipahami karena klien, keluarga, serta pengguna layanan membutuhkan kepastian prosedur selama proses reintegrasi sosial. Observasi awal di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu menunjukkan bahwa informasi pelayanan masih dominan disampaikan melalui penjelasan langsung petugas, sedangkan website resmi yang terintegrasi dan media visual alur layanan belum tersedia secara optimal. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengembangkan kanal informasi digital dan visual yang saling melengkapi. Pelaksanaan menggunakan pendekatan deskriptif partisipatif melalui koordinasi, observasi pelayanan, pemetaan kebutuhan, pengumpulan dan validasi konten, pengembangan website, perancangan banner, peninjauan bersama mitra, serta penyerahan luaran. Ketercapaian dinilai melalui daftar periksa luaran dan perbandingan kondisi informasi sebelum dan setelah program. Kegiatan menghasilkan website informasi publik yang memuat profil, tugas, layanan, kegiatan, dan kontak instansi, serta banner alur pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan dan mekanisme izin klien keluar kota/luar negeri. Luaran tersebut memperluas pilihan akses informasi awal dan menyediakan bahan bantu bagi petugas dalam menjelaskan prosedur dasar. Keterbatasan program mencakup belum adanya pengukuran efektivitas berbasis pengguna, waktu pelaksanaan yang terbatas, dan kebutuhan pembaruan konten secara berkelanjutan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa media informasi yang sederhana, tervalidasi, dan mudah dipelihara dapat menjadi fondasi praktis bagi pelayanan pemasyarakatan yang lebih transparan.

References

Gil-Garcia, J. R., Dawes, S. S., & Pardo, T. A. (2018). Digital government and public management research: Finding the crossroads. Public Management Review, 20(5), 633–646. https://doi.org/10.1080/14719037.2017.1327181

Haug, N., Dan, S., & Mergel, I. (2024). Digitally-induced change in the public sector: A systematic review and research agenda. Public Management Review, 26(7), 1963–1987. https://doi.org/10.1080/14719037.2023.2234917

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Yuliantini, L. S., & Purnomo, E. P. (2024). The citizens’ satisfaction on service quality of mobile government: Case study of WargaKu Surabaya application. Kinetik: Game Technology, Information System, Computer Network, Computing, Electronics, and Control, 9(1), 89–100. https://doi.org/10.22219/kinetik.v9i1.1884

Downloads

Published

2026-10-07

How to Cite

Penguatan Informasi Publik Balai Pemasyarakatan Kelas I Bengkulu Melalui Pengembangan Website dan Media Visual Layanan. (2026). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 8(2). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-419

Similar Articles

191-200 of 283

You may also start an advanced similarity search for this article.