Pemberdayaan Perempuan dan Anak Melalui Edukasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Masyarakat
DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-289Keywords:
edukasi masyarakat, kekerasan seksual, pemberdayaan perempuan, PKK, pencegahan kekerasanAbstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak merupakan isu yang memerlukan perhatian publik, karena berbagai bentuk kekerasan tersebut masih sering dipandang sebagai perilaku normal atau sekadar lelucon. Situasi ini menyoroti pentingnya pendidikan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam mengenali serta mencegah kekerasan seksual. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual serta mendorong peran aktif mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak. Metode yang digunakan meliputi edukasi masyarakat melalui sosialisasi dan advokasi melalui pendampingan. Sesi sosialisasi diselenggarakan pada tanggal 11 Juli 2026 di rumah Bapak Yunanto, yang melibatkan sekitar 50 perwakilan masyarakat dari masing-masing Rukun Tetangga (RT). Kegiatan kemudian dilanjutkan melalui pendampingan dan pemantauan di dalam forum PKK utama serta forum PKK tingkat RT. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme yang tinggi di antara para peserta selama sesi sosialisasi dan diskusi. Selama proses pendampingan, para peserta melaporkan bahwa mereka telah memperoleh pemahaman yang lebih baik dan kesadaran yang lebih tinggi mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang sebelumnya dianggap sebagai masalah kecil. Hasil ini menunjukkan bahwa pendidikan berbasis masyarakat dan pendampingan dapat menjadi langkah awal yang penting dalam membangun kesadaran dan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan seksual di dalam keluarga dan masyarakat.References
Agustin, D., & Suratmi, T. (2026). Pemberdayaan Kader PKK melalui Edukasi Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jurnal Pengabdian Harapan Ibu.
Intersections Between Violence Against Children and Violence Against Women. (2024, March 12). Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/publications/i/item/9789240089105
RESPECT Women: Preventing Violence Against Women, 2nd ed. (2025, November 19). Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-12.35
Rizqina, N. R., Suwanda, R. N., Satria, A., Nurfatikasari, S., Novitasari, W., Amalia, T., ... Kurniawan, P. C. (2025). Peran Strategis Ibu dalam Mencegah Kekerasan Seksual dan Pernikahan Dini: Membangun Generasi yang Terlindungi dan Bermanfaat. Jurnal Abdimas Nusantara, 67-75.
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022. (2022, Mei 09). Retrieved from Database Peraturan: https://peraturan.bpk.go.id/Details/207944/uu-no-12-tahun-2022
Understading and Addressing Violence Against Women: Sexual Violence. (2012, November 28). Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-12.35
Violence Against Women Prevalence Estimates, 2023: Global Overview. (2026, July 31). Retrieved from World Health Organization: https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-12.35
Wahyudhi, D., Arfa, N., Rahayu, S., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2026). Membangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Lingkungan Sosial yang Aman. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan.

