PENDAMPINGAN PENERBITAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN LEGALITAS USAHA PELAKU UMKM DI DESA MERBUNG
Keywords:
UMKM, NIB, legalitas usaha, Desa MerbungAbstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat, namun masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha atau belum memahami pentingnya legalitas bagi keberlangsungan usahanya. Salah satu bentuk legalitas usaha yang dapat diperoleh pelaku UMKM adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi pelaku UMKM di Desa Merbung dalam proses penerbitan NIB sebagai upaya meningkatkan legalitas usaha. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui observasi dan pendataan UMKM, penyortiran UMKM sasaran, pendampingan secara door to door untuk pengumpulan data, serta kerja sama dengan Ina Mikro dalam proses penerbitan NIB. Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada 6 Juli 2026 sampai dengan 29 Juli 2026. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebanyak 17 pelaku UMKM berhasil didampingi dan sebanyak 17 NIB berhasil diterbitkan. Pendampingan juga membantu pelaku usaha dalam memahami pentingnya legalitas usaha serta memberikan kemudahan dalam proses memperoleh NIB. Dengan demikian, pendampingan penerbitan NIB dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan legalitas usaha pelaku UMKM di Desa Merbung.References
Kamal, U., Aksan, M. A., Anisa, Y., Sinaga, G. O. M., & Permatasari, S. (2024). Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kelurahan Kalibening Melalui Online Single Submission dalam Mewujudkan Legalitas Usaha Pelaku UMKM. Jurnal Bina Desa.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022)
Lubis, R. S., Hasibuan, M. I., & Ritonga, M. (2026). Pendampingan Akselerasi Legalitas Usaha (NIB) dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM di Desa Bandar Kumbul Guna Peningkatan Akses Permodalan dan Perlindungan Usaha. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 22891–22896. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5829
Nyoman, N., Oktaviani, N., Arya, G., & Yasa, S. (2022). URGENSI LEGALITAS USAHA BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM). In Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 10, Number 2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Rahayu, S. A. P., & Puteri, D. S. (2024). Optimizing the Use of Online Single Submission to Accelerate Business Licensing for Micro Enterprises. Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/jphi.v7i1.12371
Tikno, & Amelia, P. (2019). HUBUNGAN USIA, TINGKAT PENDIDIKAN, DAN GENDER PEMILIK UMKM TERHADAP PROGRAM UMKM GO DIGITAL. In Jurnal Teknologia Aliansi Perguruan Tinggi (APERTI) BUMN (Vol. 2, Number 1).
Databoks. (2026). Kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia periode 2020–2024. Pusat Data Ekonomi dan Bisnis Indonesia. https://databoks.katadata.co.id/ekonomi-makro/statistik/6a336585341d1/kontribusi-umkm-terhadap-pdb-indonesia-periode-2020-2024
Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu'aini, N. I. (2025). Pentingnya pengurusan NIB sebagai instrumen legalitas usaha: Studi pada UMKM Jellicious dalam bingkai hukum bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2). https://jurnal.insanmulia.or.id/index.php/jpim/article/view/231
Fitriana. (2026). Pendampingan UMKM pembuatan NIB menggunakan website OSS di Desa Kemiri, Puspo, Pasuruan. ABDIMASKU: Jurnal Pengabdian Masyarakat. https://abdimasku.lppm.dinus.ac.id/index.php/jurnalabdimasku/article/view/3323
Kasyir, S., Febrianti, P., & Tamami, B. (2024). Optimalisasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Jurnal Pengabdian Indonesia, 2(1), 34–39. https://doi.org/10.47134/jpi.v2i1.3648
Legalitas.org. (2025). Alasan kenapa UMKM harus memiliki legalitas usaha. https://legalitas.org/tulisan/alasan-kenapa-umkm-harus-memiliki-legalitas-usaha
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Berusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Pribadi, D. S., Nur, I. T., & Wardhana, K. W. (2023). Urgensi sektor UMKM persaingan usaha sebagai penyangga Ibu Kota Negara Nusantara. Al Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1111–1120. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.2929
Sarfiah, S. N., Atmaja, H. E., & Verawati, D. M. (2019). UMKM sebagai pilar membangun ekonomi bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 1–189. https://doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952
Sofyan, S. (2017). Peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam perekonomian Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 11(1), 33–64. https://jurnal.uindatokarama.ac.id/index.php/blc/article/view/298
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
UKM Indonesia. (2024). Data UMKM, jumlah dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia. https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/data-umkm-jumlah-dan-pertumbuhan-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-di-indonesia

