MERDEKA DARI NARKOTIKA: EDUKASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM MEMBANGUN GENERASI MUDA YANG SEHAT DAN BERDAYA DI DESA PASIRMUNCANG
DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-61Keywords:
edukasi, generasi muda, narkotika, pencegahan, pemberdayaanAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan serius yang dapat mengancam kesehatan, perkembangan, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan sejak dini melalui kegiatan edukasi yang mampu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai bahaya, dampak, faktor risiko, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasirmuncang. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah Pendidikan Masyarakat melalui beberapa tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan edukasi dan penyuluhan, diskusi interaktif, serta evaluasi. Materi yang disampaikan mencakup pengertian narkotika, bentuk penyalahgunaan, faktor penyebab, dampak terhadap kesehatan fisik dan mental, dampak sosial, serta strategi menolak ajakan negatif dan memilih lingkungan pergaulan yang sehat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya melakukan pencegahan sejak dini. Partisipasi peserta dalam sesi diskusi juga menunjukkan keterlibatan aktif dalam memahami risiko dan langkah pencegahan. Kegiatan ini memperkuat peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam menciptakan lingkungan yang sehat, positif, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, edukasi pencegahan dapat menjadi upaya preventif dalam membangun generasi muda yang sehat dan berdaya.References
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (n.d.). Deputi bidang pencegahan. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Literasi publik: Koleksi buku, panduan, dan materi edukasi pencegahan narkoba. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
Volkow, N. D., Schaub, M. P., Busse, A., Poznyak, V., Krupchanka, D., Campello, G., & UNODC/WHO Informal Scientific Network. (2024). Prevention, treatment and care of substance use disorders among adolescents: Statement by the UNODC-WHO Informal Scientific Network, 2024. World Psychiatry, 23(3), 454–455. https://doi.org/10.1002/wps.21260
World Health Organization. (2018). International standards on drug use prevention (2nd ed.). World Health Organization.
World Health Organization. (2017). Good policy and practice in health education: Education sector responses to the use of alcohol, tobacco and drugs. World Health Organization.
World Health Organization, Regional Office for South-East Asia. (2021). Prevention of drug use in schools. World Health Organization.
World Health Organization. (2017). Substance use prevention: Evidence-based intervention. Eastern Mediterranean Health Journal, 23(3).
United Nations Office on Drugs and Crime. (2018). International standards on drug use prevention: Second edition. United Nations Office on Drugs and Crime.
United Nations Office on Drugs and Crime. (2021). Promoting comprehensive and scientific evidence-based early prevention. United Nations Office on Drugs and Crime.

