PEMANFAATAN LIMBAH SEKAM KOPI SEBAGAI PUPUK ORGANIK DI DESA LUBUK TUPAK KECAMATAN MUARA JAYA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.21636648Keywords:
Sekam Kopi, Pupuk Organik, Limbah Pertanian, Pemberdayaan Masyarakat, Desa Lubuk TupakAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat Desa Lubuk Tupak, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam mengelola limbah pertanian secara efisien dan ramah lingkungan, khususnya limbah sekam kopi yang tersedia melimpah mengingat potensi perkebunan kopi di desa tersebut. Metode yang digunakan adalah penyuluhan partisipatif yang dilanjutkan dengan pelatihan praktik langsung pembuatan pupuk organik berbahan dasar sekam kopi. Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026 dan diikuti oleh 10 orang peserta dari berbagai kalangan, terutama petani. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif peserta sejak pemaparan teori hingga praktik pencampuran bahan, dengan proses pengomposan menggunakan larutan molase, EM4, pupuk kandang kambing, dan dedak padi. Peserta memperoleh keterampilan baru dalam mengubah limbah sekam kopi menjadi pupuk kompos organik yang siap digunakan setelah masa fermentasi selama tiga minggu. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong praktik pertanian berkelanjutan serta mengurangi timbunan limbah pertanian di Desa Lubuk Tupak.References
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng. (n.d.). Pembuatan Kompos dengan Aktivator EM4. Diakses dari https://distankan.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pembuatan-kompos-dengan-aktivator-em4-23
Ilham, M. M., Anggraini, D., Yofinaldi, S., & Wirayuda, R. (2024). Pemanfaatan Limbah Ampas Kopi menjadi Pupuk Organik. Jurnal Sains Teknologi dalam Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 9–14. https://doi.org/10.31599/pvn1a241
Rochmah, H. F., Kresnanda, A. S., & Asyidiq, M. L. (2021). Pemanfaatan Limbah Ampas Kopi Sebagai Upaya Pemberdayaan Petani Kopi di CV Frinsa Agrolestari, Bandung, Jawa Barat. Jurnal Sains Terapan, 11(2), 60–69.

