Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

Articles

Vol. 11 No. 5 (2026): Kohesi: Jurnal Sains dan Teknologi, ISSN 3025-1311

PERANCANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PRODUK HUKUM DAERAH (SIMPORDA) SEBAGAI UPAYA DIGITALISASI PROSES LEGISLASI DI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PALEMBANG

DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-360
Submitted
October 3, 2026
Published
2026-10-03

Abstract

Transformasi digital pada sektor pemerintahan menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pada proses pengelolaan produk hukum daerah. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam penyusunan produk hukum masih menghadapi beberapa kendala, seperti proses administrasi yang dilakukan secara semi-manual, pengelolaan dokumen yang belum terintegrasi, koordinasi antarperangkat daerah yang kurang efisien, serta terbatasnya media partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan merancang prototipe Sistem Informasi Manajemen Produk Hukum Daerah (SIMPORDA) sebagai solusi konseptual untuk mendukung digitalisasi proses legislasi daerah. Metode pengembangan sistem yang digunakan adalah metode Waterfall yang meliputi tahapan analisis kebutuhan, perancangan sistem, implementasi, pengujian, serta pemeliharaan. Hasil penelitian berupa rancangan prototipe SIMPORDA yang memiliki beberapa fitur utama, yaitu pengelolaan peraturan daerah, pengelolaan draft peraturan, manajemen dokumen digital, monitoring proses penyusunan produk hukum, konsultasi publik, serta dashboard informasi. Rancangan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses administrasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, memperluas partisipasi masyarakat, serta mendukung pengelolaan arsip hukum secara digital. Dengan demikian, SIMPORDA dapat menjadi alternatif solusi dalam mendukung transformasi digital penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada prinsip good governance.

References

  1. Cichocka, A. (2016). Understanding defensive and secure in-group positivity: The role of collective
  2. Ariyanti, D., & Kurniawan, R. (2023). Digital transformation in local government through electronic-based public services. Journal of Information Systems Engineering and Business Intelligence, 9(2), 125–136.
  3. Budiharto, W., Hidayat, T., & Nugroho, A. (2023). Pengembangan sistem informasi berbasis web untuk meningkatkan pelayanan publik pada instansi pemerintah. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), 7(3), 621–629.
  4. DeLone, W. H., & McLean, E. R. (2003). The DeLone and McLean model of information systems success: A ten-year update. Journal of Management Information Systems, 19(4), 9–30.
  5. Handayani, S., & Saputra, A. (2022). Implementasi e-government dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 18(2), 145–156.
  6. Hidayat, M., & Pratama, D. (2024). Digitalisasi pelayanan publik berbasis sistem informasi pada pemerintah daerah. Jurnal Informatika, 11(1), 58–68.
  7. Indrajit, R. E. (2021). Electronic government: Strategi pembangunan dan pengembangan sistem pelayanan publik berbasis digital. Andi.
  8. Jogiyanto, H. M. (2017). Analisis dan desain sistem informasi. Andi.
  9. Kurniawan, A., & Sari, P. (2025). Pengembangan sistem informasi legislasi daerah berbasis web menggunakan metode Waterfall. Jurnal Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, 12(1), 45–54.
  10. Laudon, K. C., & Laudon, J. P. (2022). Management information systems: Managing the digital firm (17th ed.). Pearson.
  11. Nugraha, R., & Fitriani, D. (2023). Implementasi sistem informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan digital. Jurnal Sistem Informasi, 19(2), 98–109.
  12. Pemerintah Kota Palembang. (2022). Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 71 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang.
  13. Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  14. Pressman, R. S., & Maxim, B. R. (2020). Software engineering: A practitioner's approach (9th ed.). McGraw-Hill.
  15. Rahman, F., & Putri, N. (2024). Perancangan sistem informasi pelayanan publik menggunakan metode Waterfall. Jurnal Teknologi dan Sistem Komputer, 12(2), 110–119.
  16. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  17. Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
  18. Rosa, A. S., & Shalahuddin, M. (2022). Rekayasa perangkat lunak terstruktur dan berorientasi objek (Edisi revisi). Informatika.
  19. Sari, N., & Wijaya, R. (2023). Rancang bangun sistem informasi berbasis web untuk mendukung pelayanan administrasi pemerintahan. Jurnal Media Informatika Budidarma, 7(4), 1862–1871.
  20. Setiawan, D., & Hidayat, A. (2022). Implementasi sistem informasi berbasis web pada instansi pemerintah menggunakan metode Waterfall. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 13(1), 34–43.

Similar Articles

31-40 of 351

You may also start an advanced similarity search for this article.