1.
Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025. Causa [Internet]. 2026 Sep. 27 [cited 2026 Oct. 17];16(11). Available from: https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4556