[1]
“Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025”, Causa, vol. 16, no. 11, Sep. 2026, Accessed: Oct. 17, 2026. [Online]. Available: https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4556