Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, [S. l.], v. 16, n. 11, 2026. Disponível em: https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4556. Acesso em: 17 oct. 2026.